KPK Benarkan Khalid Basalamah Kembalikan Uang Korupsi Haji

  • 15 Sep 2025 16:48 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Pendakwah Khalid Basalamah dipastikan telah mengembalikan uang yang diduga bersumber dari korupsi kuota haji di Kementerian Agama 2023-2024. Namun, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengaku belum mendapatkan informasi mengenai jumlah uang yang dikembalikan itu.

"Benar uangnya telah dikembalikan, tetapi untuk jumlahnya belum terverifikasi," ujarnya, Senin (15/9/2025). Sebelumnya melalui podcast YouTube kasisolusi, Khalid mengaku dikenakan biaya visa sebesar USD4.500 per orang.

Padahal, penyidik KPK sudah menyampaikan bahwa visa tersebut seharusnya tanpa biaya alias gratis. Selanjutnya PT Muhibah Tour mengembalikan uang visa yang sudah dibayarkan kepada Ustad Khalid.

Dalam proses penyelidikan, KPK meminta uang itu diserahkan kepada negara dan pendakwah tersebut langsung memenuhinya. "Kami tidak pernah mengambil keuntungan dari uang itu, semuanya kami serahkan ke negara sesuai arahan KPK," ucap Khalid.

Baca juga: KPK Tegaskan Khalid Basalamah Diperiksa sebagai Saksi Fakta

Ustad Khalid sebelumnya mengaku menjadi korban PT Muhibah selaku biro perjalanan haji asal Pekanbaru yang dimiliki Ibnu Masud. Hal itu dikatakannya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024, Selasa (9/9/2025).

Menurut Khalid, semula dirinya bersama rombongan telah mendaftar dan melunasi biaya keberangkatan dengan menggunakan visa furoda. Namun, PT Muhibah menawarkan penggunaan visa lain yang disebut resmi, sehingga dia dan jemaahnya tercatat sebagai jemaah travel tersebut.

"Saya sebagai jemaah di PT Muhibah, sehingga posisi kami sebagai korban," ucapnya. Khalid menegaskan keberangkatannya murni sebagai jemaah yang tergabung dengan rombongan PT Muhibah.

Baca juga: KPK: Skema Kuota Haji Khusus Diduga Libatkan Pejabat

Kasus ini berawal dari kebijakan Yaqut Cholil Qoumas yang mengubah alokasi tambahan 20 ribu kuota haji periode 2023–2024. Yaitu dari rasio 92:8 untuk jemaah reguler dan khusus menjadi 50:50.

Penyimpangan alokasi ini diduga membuka praktik jual beli kuota haji khusus oleh oknum di Kemenag dan biro perjalanan. Akibatnya, calon jemaah yang seharusnya mengantre bertahun-tahun mendadak bisa langsung berangkat setelah membayar sejumlah uang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....