KPK: Skema Kuota Haji Khusus Diduga Libatkan Pejabat
- 10 Sep 2025 12:56 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan permainan dalam distribusi kuota haji khusus periode 2023-2024. Sejumlah perusahaan travel umrah dan haji serta oknum pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) diduga turut terlibat perkara ini.
KPK menyampaikan para agen perjalanan tidak bergerak sendiri-sendiri tetapi melalui asosiasi. "Mereka diduga berkomunikasi dengan oknum pejabat Kemenag," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (10/9/2025).
Tujuannya, lanjut dia, untuk mengatur agar kuota haji khusus bisa diperbanyak. Seiring berjalannya waktu, terbitlah SK Menteri yang menyimpang dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018.
Pasal 64 Undang-Undang tersebut membagi porsi kuota masing-masing 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. "Namun, SK Menteri itu memberlakukan rasio pembagian jemaah haji reguler dan swasta menjadi masing-masing 50 persen," kata Asep.
Baca juga: Kasus Haji, KPK Sita Dua Rumah Bernilai Miliaran
Setelah SK tersebut diterbitkan, kuota tambahan kemudian dibagikan oleh asosiasi travel haji dan umrah kepada masing-masing anggotanya. Dari mekanisme itu, KPK menemukan aliran uang yang dipatok sekitar USD2.600 hingga USD7.000 per kuota.
Uang itu dikumpulkan dari travel, lalu dihimpun asosiasi dan selanjutnya diduga disalurkan kepada oknum pejabat di Kemenag. "Nanti dikumpulkan lagi kepada orang-orang atau oknum-oknum pejabat yang ada di sana," kata Asep.
Saat ini KPK masih mendalami siapa saja pihak yang terlibat dalam praktik tersebut. Beberapa saksi, termasuk staf khusus dan pejabat di Kemenag, telah dimintai keterangan.
Kasus ini berawal dari kebijakan Yaqut Cholil Qoumas yang mengubah alokasi tambahan 20 ribu kuota haji periode 2023–2024. Yaitu dari rasio 92:8 untuk jemaah reguler dan khusus menjadi 50:50.
Baca juga: KPK: Keputusan Yaqut Tak Sesuai Soal Kuota Haji
Penyimpangan alokasi ini diduga membuka praktik jual beli kuota haji khusus oleh oknum di Kemenag dan biro perjalanan. Akibatnya, calon jemaah yang seharusnya mengantre bertahun-tahun mendadak bisa langsung berangkat setelah membayar sejumlah uang.
KPK menduga kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Namun, KPK belum mengumumkan tersangka secara resmi.
KPK telah mencegah Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal untuk pergi keluar negeri. Demikian pula dengan pengusaha travel haji, Fuad Hasan Masyhur, yang merupakan pemilik biro perjalanan PT Maktour.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....