KPK Periksa Deputi Gubernur BI Soal CSR

  • 11 Sep 2025 20:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Deputi Gubernur Bank Indonesia Fillianingsih Hendarta telah rampung menjalani pemeriksaan oleh KPK hampir 6 jam lamanya pada Kamis (11/9/2025). Fillianingsih tiba pada pukul 13.42 WIB dan keluar pukul 20.01 WIB.

Fillianingsih diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi penggunaan dana CSR BI-OJK 2023-2024. Ia mengaku didalami penyidik soal tugas-tugas sebagai Deputi Gubernur BI

"Saya datang sebagai memenuhi panggilan sebagai saksi. Kita Bank Indonesia akan memberikan keterangan yang diperlukan untuk membantu penyelesaian," kata Fillianingsih usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (11/9/2025).

Fillianingsih menjelaskan, kebijkan dana CSR sudah ada sejak dahulu. "Kebijakan sudah ada ya dari dulu, jadi kalau dulu namanya corporate itu social responsibility," kata Fillianingsih.

Baca Juga:

-EDC BRI, KPK Sita Sepeda Bernilai Ratusan Juta

-KPK Hormati Gugatan Praperadilan Kakak Hary Tanoesoedibjo

Sebelumnya, KPK membenarkan akan memanggil Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendrata, Kamis (11/9/2025). Ia akan diperiksa terkait dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) BI-OJK 2022-2023.

"Besok ada pemeriksaan jawabannya ya. Terkait dengan korelasinya bagaimana peristiwa adanya PSBI kalau programnya namanya PSBI," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Rabu (10/9/2025).

Asep mengatakan, Filianingsih akan didalami terkait proses pemberian program PSBI kepada para tersangka. "Jadi bagaimana korelasi sampai PSBI itu bisa diberikan, terkait dengan kongkalingkong," kata Asep.

Sebagai informasi, KPK resmi menetapkan dua legislator sebagai tersangka penggunaan dana PSBI dan PJK 2020-2023. Mereka, HG dan ST anggota DPR Komisi XI 2019-2024 disangkakan pasal dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

"Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan dua orang sebagai Tersangka. Yaitu: HG (Heri Gunawan), dan ST (Satori), selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019 - 2024," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di kantornya, Kamis (7/8/2025).

Asep mengatakan, para tersangka diduga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi melalui yayasan-yayasannya. Namun, menurut Asep para tersangka dana yang didapatkan dari mitra Komisi XI tidak digunakan semestinya.

"Pada tahun 2021-2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG dan ST telah menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI DPR RI. Namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial," kata Asep.

KPK mengungkap bahwa HG menerima uang dari kasus ini Rp 15,86 Miliar, sedangkan, ST menerima Rp 12,52 Miliar. Selanjutnya, Asep mengatakan Heri Gunawan dan Satori menggunakan uang untuk kepentingan pribadinya.

Para Tersangka disangkakan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....