EDC BRI, KPK Sita Sepeda Bernilai Ratusan Juta

  • 11 Sep 2025 18:31 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan satu unit sepeda yang bernilai ratusan juta. Sepeda itu disita dari eks Wadirut BRI, Catur Budi Harto dalam kasus pengadaan mesin EDC di bank BRI.

"Salah satunya dilakukan penyitaan terhadap yang bersangkutan ya (Catur Budi Harto). Salah satunya adalah satu unit sepeda gowes ya, sepeda yang nilainya diperkirakan Rp150 juta," kata jubir KPK Budi Prasetyo digedung Merah Putih KPK, Kamis (11/9/2025).

Diketahui EDC adalah singkatan dari Electronic Data Capture, sebuah perangkat elektronik yang digunakan merchant. Ini untuk memproses pembayaran non-tunai dari pelanggan menggunakan kartu kredit, kartu debit, kartu prabayar, dan metode pembayaran digital seperti QRIS.

Budi mengatakan, sepeda tersebut diduga berasal dari fee pemenangan proyek pengadaan mesi EDC di bank BRI. "Diduga ada pengondisian ya untuk memenangkan pihak-pihak tertentu," kata Budi.

Sebelumnya, Catur Budi Harto, memilih bungkam usai Catur diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (10/9/2025).

Catur tidak menjawab pertanyaan soal proses pengadaan mesin EDC di BRI yang menjadi permasalah dalam perkara ini. Catur juga tidak menjawab pertanyaan soal adanya kerjasama antara BRI dengan eks Dirut PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar.

KPK telah mendalami mekanisme penyewaan mesin EDC oleh bank BRI. Pendalaman dilakukan setelah memeriksa Direktur PT Qualita Indonesia, Lea Djamila Sriningsih.

Lea diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BRI 2020 - 2024. "Tapi juga ada mekanisme sewa-menyewanya, nah itu didalami pengkondisian yang dilakukan," kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).

KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC bank BRI. Dalam kasus ini, KPK mengungkap ada dua pengadaan yang dilakukan oleh lima tersangka.

Pertama, nilai pengadaan EDC BRIlink senilai Rp942.794.220.000 dengan jumlah EDC 346.838 unit dari tahun 2020-2024. Kedua, pengadaan FMS EDC 2021–2024 Rp1.258.550.510.487 untuk kebutuhan Merchant sebanyak 200.067 unit

Kelima tersangka, CBH (mantan wakil Dirut BRI), IU (Dirut Allobank/mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi & Operasi BRI). DS (SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI), EL (Direktur PT Pasifik Cipta Solusi).

Serta, RSK (Swasta). "Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan EDC Android PT BRI 2020-2024," kata plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (9/7/2025).

Asep mengungkap dugaan korupsi dari dua pengadaan ini mencapai Rp 744 Miliar. "Menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp744.540.374.314," kata Asep.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....