KPK Hormati Gugatan Praperadilan Kakak Hary Tanoesoedibjo
- 11 Sep 2025 14:22 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Rudy, panggilan akrab kakak pendiri Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, menggugat status tersangka yang ditetapkan KPK kepada dirinya.
Rudy menjadi tersangka dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) 2020. "Kami menghormati hak hukum Saudara BRT dalam pengajuan praperadilan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (11/9/2025).
Dia memastikan Biro Hukum KPK akan menghadiri panggilan sidang praperadilan pada Senin (15/9/2025). "KPK sebagai pihak termohon akan hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya.
Budi memastikan segala tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK, termasuk penetapan tersangka, telah sesuai ketentuan berlaku. Sidang perdana gugatan praperadilan itu telah digelar pada Kamis (4/9/2025).
Sidang berikutnya dengan agenda memanggil termohon (KPK) akan dilaksanakan pada Senin (15/9/2025). Dalam petitumnya, Bambang menyebutkan tindakan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang.
Terkait kasus ini, KPK menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka meskipun belum dibeberkan identitasnya secara terbuka. Namun, KPK telah mencegah empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HT untuk bepergian ke luar negeri.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, dan kawan-kawan. Kerugian negara yang timbul akibat korupsi penyaluran bansos ini diperhitungkan mencapai lebih dari Rp200 miliar lebih.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....