Wali Santri Aniaya Guru Berujung Bui
- 28 Jan 2025 03:00 WIB
- Mamuju
KBRN, Mamuju : Satreskrim Polresta Mamuju menetapkan SR (27) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Taufiqul Hidayat, seorang guru pembina santri di Pondok Pesantren At-Tanwir Muhammadiyah, Mamuju, Sulawesi Barat.
Penetapan ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/17/I/2025/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR yang diterima pada 16 Januari 2025.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP M Reza Pranata, mengungkapkan bahwa SR terbukti melakukan penganiayaan dengan cara meninju wajah korban sebanyak satu kali hingga menyebabkan luka lebam. Bukti visum yang diperoleh turut memperkuat tindakan penganiayaan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka SR mengaku telah memukul bagian wajah korban ,” ujar AKP M Reza pada Senin (27/1/2025).
SR kini dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
“Sejak hari ini, tersangka SR kami amankan dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Mamuju,” pungkas AKP M Reza.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....