Status Anak di Luar Nikah dalam Persepktif Hukum Islam.

  • 25 Feb 2024 09:14 WIB
  •  Banjarmasin

KBRN, Banjarmasin: Empat anugerah Allah yang diberikan kepada manusia yaitu kemampuan berkomunikasi, kekuatan fisik, kebutuhan pangan dan kebutuhan cinta. Setiap perintah pasti ada kebaikan di dalamnya, dan setiap yang dilarang pasti ada keburukan didalamnya.

Dalam konsep Islam pernikahan sah, apabila terpenuhi rukun dan syaratnya, sedangkan Hukum Positif nikah yang tidak di administrasikan dalam catatan negara seperti nikah sirri atau nikah dibawah tangan, meskipun sah tapi tidak diakui negara dan tidak memperoleh jaminan perlindungan hukum.

Dr. Hj. Mariani, SH, M.Ag dari UIN Antasari Banjarmasin menjelaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 17 Februari 2012 menjadi anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

"Serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan alat-alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya," kata ustadzah Mariani dalam acara Kuliah Subuh di RRI Pro 1 Banjarmasin, Minggu (25/2/2024).

Menurut ustadzah Mariani, anak di luar nikah menurut Imam Nawawi Status (kewalian) anak adalah siapa yang meniduri (menaruh benih). Dan bagi pelaku zina menanggung dosa status (kewalian) anak adalah siapa yang meniduri (menaruh benih). Ini dimaksudkan agar anak yang dilahirkan kelak memiliki identitas yang jelas siapa ayah nasabnya.

Menurut Imam Abu Hanifah, anak mempunyai hubungan darah dengan siapa saja yang tidur dengan ibunya. Bila dilahirkan di luar perkawinan, menurut Abu Hanifah, anak tersebut meski tidak menjadi wali nasab tetap menjadi mahram (haram dinikahi) oleh ayah biologisnya sama dengan mahram melalui pernikahan.

"Dari kitab referensi yang sama, pendapat ini disanggah oleh Syafi'iy dan Malik yang didukung jumhur ulama, menurut mereka jika anak dilahirkan kurang dari enam bulan setelah akad nikah maka tidak bisa dinasabkan kepada ayah yang menikahi ibunya, juga tidak menjadi mahram dan dengan demikian dia bisa dinikahi ayah tersebut," ujar ustadzah Mariani, menambahkan.

Anak di luar nikah tidak boleh dinasabkan di-bin kan atau binti- kan sama sekali kepada ayah biologisnya dalam hal perwarisan, tidak saling mewarisi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....