LSF Minta Promosi Film "Aku Harus Mati" Tidak Dilakukan di Sembarang Tempat

  • 08 Apr 2026 08:24 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • LSF meminta pengelola bioskop menerapkan penyaringan ketat serta mengimbau promosi film "Aku Harus Mati" tidak dilakukan sembarangan guna melindungi anak dan kelompok rentan.

RRI.CO.ID, Jakarta – Ketua Lembaga Sensor Film (LSF), Naswardi, mengimbau agar promosi film Aku Harus Mati tidak dilakukan di sembarang tempat. Hal ini menanggapi pemasangan baliho film bergenre horor tersebut yang menimbulkan polemik di masyarakat.

“LSF memprioritaskan peningkatan literasi tontonan sebagai perlindungan bagi anak dan kelompok rentan,” ujarnya, Rabu 8 April 2026. Menurut Naswardi, hal ini dilakukan LSF melalui Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri.

Sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyatakan bakal menertibkan reklame film bermasalah secara cepat. Hal ini menyusul aduan masyarakat terkait materi promosi film yang dinilai melanggar norma.

Kabid Trantibum Satpol PP DKI Jakarta, Daniel Soaloan, mengatakan penertiban dilakukan secara bertahap. Mulai dari pemberian peringatan hingga tindakan tegas jika tidak diindahkan.

"Proses penindakan itu mulai dari tahapan peringatan sampai dengan penindakan,” ucapnya, Selasa 7 April 2026. Menurut Daniel, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pemilik reklame dan biro iklan untuk menurunkan tayangannya dalam waktu satu kali 24 jam.

RRI.CO.ID, Jakarta – Ketua Lembaga Sensor Film (LSF), Naswardi, mengimbau agar promosi film Aku Harus Mati tidak dilakukan di sembarang tempat. Hal ini menanggapi pemasangan baliho film bergenre horor tersebut yang menimbulkan polemik di masyarakat.

“LSF memprioritaskan peningkatan literasi tontonan sebagai perlindungan bagi anak dan kelompok rentan,” ujarnya, Selasa 7 April 2026. Menurut Naswardi, hal ini dilakukan LSF melalui Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri.

Selanjutnya Naswardi menegaskan film Aku Harus Mati tidak layak ditonton oleh anak-anak. Ini karena tayangan tersebut mengandung konten yang diperuntukkan bagi penonton dewasa.

LSF pun telah menetapkan klasifikasi usia 17 tahun ke atas untuk film Aku Harus Mati. Hal ini ditetapkan melalui Surat Tanda Lulus Sensor Nomor 25798/D17/J1/P1.N/08.2030/2025, tanggal 07 Agustus 2025.

Naswardi memastikan aturan ini akan berjalan di lapangan. “Kami meminta pengelola bioskop bertindak tegas untuk menyaring penonton yang datang,” ujarnya.

Menurut Naswardi, langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap kelompok rentan, terutama anak-anak. “Tujuannya agar mereka tidak terpapar tontonan yang belum sesuai dengan usia mereka,” ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....