Pemerintah Bahas Aturan Musik Berbasis Artificial Intelligence

  • 10 Feb 2026 12:43 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

‎RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah bersama DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Salah satu isu yang masuk pembahasan adalah penggunaan artificial intelligence (AI) dalam pembuatan musik.

‎Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar mengatakan, pemanfaatan AI dalam musik belum diatur secara khusus.‎ Menurutnya, aturan yang berlaku belum mampu menjawab persoalan kepemilikan karya, royalti, serta batas peran AI.

‎“Undang-undang hak cipta dibuat tahun 2014 dan saat itu AI belum berkembang seperti sekarang. Karena itu, revisi diharapkan memuat ketentuan karya yang melibatkan unsur AI,” ucapnya dalam kegiatan 'What’s Up Kemenkum Campus Calls Out' di Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin, 9 Februari 2026.

‎Hermansyah menegaskan, kekayaan intelektual pada dasarnya lahir dari rasa, pikir, cipta, dan karsa manusia. Oleh sebab itu, porsi keterlibatan manusia dan AI perlu ditentukan secara jelas.

‎“Perlu kejelasan sejauh mana campur tangan manusia dan sejauh mana kontribusi AI. Jika karya sepenuhnya dibuat AI tanpa manusia, menurut saya tidak perlu dikenakan royalti,” katanya.

‎Sementara itu, musisi Nazril Irham (Ariel NOAH) menilai penggunaan AI dalam musik tidak dapat sepenuhnya dibatasi. Ia memandang teknologi justru bisa membantu proses kreatif musisi.

‎“Saya pencinta teknologi dan idealnya teknologi mempermudah manusia. AI bisa membantu ketika ada lirik, tetapi instrumen sulit dihadirkan secara konvensional,” katanya.

‎Meski demikian, Ariel menekankan pentingnya aturan agar AI tidak menggerus hak seniman. Menurutnya, pengaturan AI sama pentingnya dengan pembenahan sistem royalti musik.

‎“Yang paling krusial tetap aturannya. AI tidak bisa dilarang, tetapi harus membantu kreativitas tanpa melanggar hak,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....