Indonesia Resmi Larang Atraksi Tunggang Gajah Secara Nasional

  • 04 Feb 2026 17:40 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan resmi melarang seluruh bentuk atraksi tunggang gajah di lembaga konservasi dan tempat wisata di seluruh penjuru negeri. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor 6 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa aktivitas menunggangi gajah tidak lagi diperbolehkan karena dinilai bertentangan dengan prinsip kesejahteraan satwa.

Aturan ini mulai diberlakukan secara bertahap sejak akhir 2025 dan ditargetkan untuk ditegakkan secara penuh pada tahun 2026 guna memastikan satwa liar tersebut terbebas dari beban kerja fisik yang berlebihan dan stres psikologis. Larangan ini bersifat wajib dan harus dipatuhi oleh seluruh pengelola wisata satwa tanpa terkecuali.

Saat ini, otoritas konservasi di berbagai daerah, termasuk Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, telah aktif melakukan pemantauan serta memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang masih menjalankan praktik tersebut. Dirangkum dari berbagai sumber artikel, sejumlah fasilitas wisata besar di Bali, seperti Bali Zoo dan Mason Elephant Park, dilaporkan telah menghentikan atraksi tunggang gajah mereka dan mulai menyesuaikan bentuk aktivitas wisata demi mematuhi regulasi nasional ini.

Sebagai solusi atas penghapusan atraksi tunggal gajah, pemerintah mendorong para pengelola untuk bertransformasi menuju pariwisata yang lebih etis dan edukatif. Wisatawan kini diarahkan untuk melakukan pengamatan satwa secara terbimbing, mengikuti sesi edukasi konservasi, serta observasi perilaku alami gajah di habitatnya tanpa melakukan kontak fisik yang eksploitatif. Langkah bersejarah ini diharapkan dapat meningkatkan standar perlindungan satwa di Indonesia sekaligus memperkuat citra pariwisata yang bertanggung jawab di mata dunia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....