Peran Bimas Kristen Wujudkan Program Gereja Ramah Anak di Gunungsitoli
- 06 Jul 2026 17:29 WIB
- Gunung Sitoli
RRI.CO.ID, Gunungsitoli - Kementerian Agama (Kemenag) kota Gunungsitoli bekerja sama dengan Pimpinan Pusat Gereja Ramah Anak (GRA), terus menggencarkan sosialisasi program GRA di wilayah Kota Gunungsitoli. Kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan Surat Keputusan Dirjen Bimas Kristen Nomor 317 Tahun 2024 yang mengamanatkan peran penting Kemenag dalam perlindungan anak.
Langkah ini diambil mengingat masih tingginya angka kekerasan baik fisik maupun seksual serta kasus anak yang dieksploitasi sebagai pekerja di usia sekolah. Untuk memaksimalkan perlindungan ini, dibentuklah tim GRA di tingkat pusat hingga daerah sebagai perpanjangan tangan.
Salah satu gereja di Gunungsitoli yang telah membentuk tim dan melakukan sosialisasi adalah Gereja Amin. Tim ini bertugas memastikan anak-anak terlindungi, terbebas dari kekerasan, dan dijaga dengan baik karena mereka merupakan kader penerus bangsa dan pemimpin agama di Republik Indonesia.
“Kementerian Agama kota Gunungsitoli telah turut serta dalam pertemuan Sosialisasi dan Pembentukan Tim Gereja Ramah Anak (GRA) yang diadakan di Sinode Gereja AMIN. Kegiatan ini bertujuan untuk menjadikan gereja sebagai rumah yang aman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang anak. Peranan kita ini sudah sesuai dengan SK DIRJEN BIMAS KRISTEN nomor 317 tahun 2024 Jakarta bahwa peran Kemenag itu harus bisa mensosialisasikan GRA ini. Pasalnya selama ini cukup banyak anak-anak yang terabaikan dan banyak mengalami kekerasan baik kekerasan fisik, kekerasan seksual dan juga dijadikan sebagai pekerja di umur yang seharusnya masih bersekolah, atau remaja yang seharusnya masih mengembangkan diri untuk menuntut ilmu,” ujar Saroedi Gea Kasi Bimas Kristen pada Kantor Kementerian Agama Kota Gunungsitoli, Senin 6 Juli 2026.
Oleh karena itu, ujarnya, aturan ini dikeluarkan oleh Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI sebagai panduan resmi atau petunjuk teknis (juknis), isinya mengatur bagaimana gereja-gereja harus mengelola pelayanan keagamaan agar ramah terhadap hak-hak anak dengan tujuan utama: mewujudkan sistem perlindungan anak berbasis iman dan kasih. Anak ditempatkan sebagai subjek penuh martabat, bukan sekadar objek pelayanan.
Dalam sosialisasi yang diadakan, pihaknya mendorong gereja memiliki aturan internal yang jelas dan tertulis mengenai perlindungan anak, misalnya memastikan lingkungan fisik dan sosial gereja bebas dari perundungan (bullying), kekerasan verbal, fisik, maupun diskriminasi. Selain itu, para pelayan gereja dan guru sekolah minggu juga diajak agar mampu mengenali tanda-tanda kekerasan pada anak serta tahu cara mendampingi korban, dan gereja dihimbau menyediakan fasilitas yang mendukung kesehatan, konseling, serta kreativitas anak di gereja.
“Termasuk, mereka itu disiapkan fasilitas disetiap gereja, jangan disamakan dengan fasilitas yang ada pada orang dewasa. Mungkin di gereja itu mereka bisa mendapatkan tempat bermain, tempat belajar, supaya sikap dan mental mereka itu dibentuk dari usia dini, sehingga gereja itu benar-benar mengambil peran menjadi GRA. Mereka juga mendapatkan pendampingan. Contoh kasus di Nias ini kalau ada anak-anak di usia SMP atau SMA ada yang melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis di umur yang seharusnya masih menuntut ilmu. Mereka sedini mungkin diarahkan agar menghindari perbuatan tercela yang dapat berakibat putus sekolah,” kata Saroedi.
Pihaknya mengakui bahwa mewujudkan Gereja Ramah Anak tidak bisa dilakukan sendirian. Perlu ada kerja sama erat antara pemerintah daerah, tokoh agama, pengurus gereja, orang tua, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem pengasuhan anak yang holistik. Langkah konkrit di lapangan juga sering kali diikuti dengan deklarasi komitmen bersama antara gereja dan Kemenag setempat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....