Pemkab Nias Utara Susun Rencana Induk Pengelolaan Sampah
- 21 Mei 2026 15:48 WIB
- Gunung Sitoli
RRI.CO.ID, Nias Utara – Pemerintah Kabupaten Nias Utara mulai menyusun Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah (RISPS) sebagai langkah mempercepat pengelolaan sampah yang terintegrasi, efektif, dan berkelanjutan.
Rapat penyusunan RISPS digelar di Aula AMAN Kantor Bupati Nias Utara, Rabu 20 Mei 2026, dipimpin Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Utara. Kegiatan ini dihadiri Asisten II Setda, Kadis Nakerkop, Dinas PKP, PUTR, dan tim penyusun dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nias Utara, Sukemi Harefa, S.E., M.IP., menegaskan pentingnya mempercepat pembentukan Peraturan Bupati (Perbub) RISPS sebagai landasan hukum pengelolaan sampah secara terpadu.

“Perbub ini menjadi dasar agar perencanaan dan pengelolaan sampah bisa berjalan lebih terukur dan terpadu,” ujarnya dalam sambutan.Asisten II Setda Nias Utara, Bazisochi Hulu, S.E., M.M.,
Ia menambahkan bahwa kolaborasi antar-OPD sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemerintah menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman.
“Dalam pembentukan Perbub ini diharapkan seluruh OPD dapat berkolaborasi menyediakan data dan dokumen yang dibutuhkan dalam penyusunan RISPS,” katanya.
Dokumen RISPS nantinya diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pihak dalam mengelola sampah secara efektif dan efisien, sekaligus mendukung target nasional pengurangan sampah.Langkah ini menjadi bukti komitmen Pemkab Nias Utara dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....