Seksama Sarumaha Buka Lokakarya Finalisasi Perbup PAUD Satu Tahun Prasekolah

  • 19 Sep 2026 08:15 WIB
  •  Gunung Sitoli

RRI.CO.ID, Nias Selatan — Bupati Nias Selatan diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Seksama Sarumaha, S.IP., M.A., secara resmi membuka Lokakarya Finalisasi Peraturan Bupati tentang Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Prasekolah, di Yonas Hotel, Jalan Pasir Putih Telukdalam, Jumat 18 September 2026.

Dalam sambutannya, Seksama Sarumaha menyambut baik pelaksanaan lokakarya tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim yang konsisten melaksanakan tugas mulia ini. Ia berharap lokakarya finalisasi Perbup ini dapat mengakomodir seluruh kepentingan sebagai pedoman pelaksanaan yang komprehensif, serta mengakomodasi hak-hak dasar anak usia dini dalam mencetak generasi emas.

"Masa usia dini merupakan usia emas yang sangat menentukan arah tumbuh kembang dan masa depan anak sebagai harapan bangsa," ujarnya.

Lokakarya ini diselenggarakan sebagai upaya percepatan dan penyelarasan draf regulasi daerah sebelum disahkan menjadi payung hukum tetap. Aturan ini nantinya akan mewajibkan anak-anak di Kabupaten Nias Selatan untuk menempuh minimal satu tahun pendidikan prasekolah sebelum melanjutkan ke jenjang Sekolah Dasar (SD).

Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang PAUD Satu Tahun Prasekolah tersebut juga memuat Rencana Aksi Daerah (RAD) Implementasi Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Tahun 2026–2029.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Regional Manager Sumut Kreasi-Save the Children Mohamad Yogi, Kepala OPD / Kemenag atau yang mewakili, Ketua Tim Kabid PAUD Pieter Orville Tatema Zai Bu'ulolo, serta undangan lainnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....