Guru PPPK Paruh Waktu Akan Beralih Status Mulai Januari 2027
- 06 Okt 2026 13:43 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo — Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan menjalani transisi status menjadi guru PPPK mulai 1 Januari 2027.
Kepala Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (KGTK) Provinsi Gorontalo, Hamzah Hippy, mengatakan transisi tersebut mencakup guru PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
Menurutnya, guru PPPK paruh waktu didorong untuk beralih menjadi PPPK secara otomatis tanpa mengikuti tes kembali.
“Jadi untuk di tahun 2027, per 1 Januari, semua guru PPPK, baik yang penuh dan paruh waktu, jadi di Januari ini akan ada transisi, jadi guru PPPK paruh waktu itu mereka didorong otomatis menjadi guru PPPK, tanpa tes,” ujar Hamzah.
Dengan perubahan status tersebut, guru PPPK akan menjadi pegawai pemerintah pusat. Kebijakan ini mencakup guru pada berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Hamzah menjelaskan, perubahan status kepegawaian tersebut juga berdampak pada komponen penghasilan yang diterima guru.
Guru PPPK nantinya akan mendapatkan gaji, tunjangan profesi guru sesuai jenjang, tambahan penghasilan pegawai, serta uang makan.
Transisi status tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027 dan menjadi bagian dari penataan status serta hak kepegawaian guru PPPK.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....