Pemkab Gorontalo Jamin Gaji PPPK Paruh Waktu hingga Desember 2026
- 22 Jul 2026 13:13 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Pemerintah Kabupaten Gorontalo menjamin pembayaran gaji seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hingga bulan Desember 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menjamin keberlanjutan masa kerja dan kesejahteraan para PPPK Paruh Waktu.
Bupati Sofyan Puhi menegaskan, ribuan PPPK Paruh Waktu tidak akan dirumahkan pada tahun 2026 ini. Hal tersebut ditegaskannya saat memimpin Apel Korpri Bulan Juli 2026 yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Keluarga Nasional ke-33 dan Hari Anak Nasional ke-42, di halaman Kantor Bupati Gorontalo, Selasa 21 Juli 2026.
“Kami memastikan PPPK Paruh Waktu tidak akan dirumahkan. Masa kerja mereka akan terus diperpanjang,” ujar Sofyan.
Tidak sampai disitu, pemerintah juga telah memasukkan alokasi anggaran gaji PPPK Parh waktu dalam rancangan APBD tahun 2027 yang telah disampaikan ke DPRD Kabupaten Gorontalo. Langkah pemerintah daerah ini tinggal menunggu persetujuan dari Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gorontalo.
“Pemerintah Kabupaten Gorontalo memastikan keberlanjutan masa kerja dan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu tetap menjadi perhatian dalam perencanaan anggaran daerah,” tuturnya.
Sofyan berharap kepastian masa kerja dan pembayaran gaji tersebut membuat para PPPK Paruh Waktu dapat bekerja lebih tenang dan fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat di masing-masing perangkat daerah.
“Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian bagi PPPK Paruh Waktu yang selama ini mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan,” tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....