Lewat Disnakerkop dan UKM, Pemkot Gorontalo Buka Aduan Gaji dan PHK

  • 05 Okt 2026 08:16 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Kota Gorontalo - Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang menghadapi persoalan gaji belum dibayarkan maupun pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepala Disnakerkop dan UKM Kota Gorontalo, Muttakin Adam, mengatakan layanan tersebut disiapkan untuk membantu masyarakat mendapatkan fasilitasi penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Muttakin dalam kegiatan silaturahmi dan sosialisasi urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, Sabtu 3 Oktober 2026.

Menurut Muttakin, pekerja yang belum menerima hak berupa gaji dapat melaporkan persoalannya kepada Disnakerkop dan UKM untuk dimediasi.

“Bagi masyarakat belum terbayarkan gajinya, misalnya, bisa melaporkan ke kami, agar bisa mediasi dan dicarikan solusi penyelesaiannya,” kata Muttakin.

Ia mengatakan mekanisme serupa juga berlaku bagi masyarakat yang mengalami PHK.

Setelah menerima laporan, pemerintah daerah akan memanggil pihak perusahaan dan pekerja yang bersangkutan untuk membahas persoalan dan mencari penyelesaian.

Muttakin mengimbau masyarakat yang mengalami persoalan ketenagakerjaan agar tidak ragu menyampaikan pengaduan kepada pemerintah daerah.

“Begitu juga kalau ada yang dipecat, silakan laporkan ke kami. Kami akan mengundang perusahaan dan masyarakat yang terdampak untuk ditindaklanjuti dan dicari penyelesaiannya,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....