Massa YAPHARA Desak Kejelasan Status Eks Rumah Jawatan Kantor Pos
- 09 Sep 2026 15:23 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Kota Gorontalo — Polemik status cagar budaya eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo kembali mencuat. Sejumlah massa yang tergabung dalam Yayasan Penegak Hak-hak Rakyat (YAPHARA) menggelar aksi demonstrasi di Balai Pelestarian Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Rabu 9 September 2026.
Massa aksi mempertanyakan proses penetapan objek yang diduga sebagai cagar budaya, termasuk keterlibatan Pemerintah Kota Gorontalo dalam proses tersebut.
Koordinator massa aksi, Risman Taha, menilai pihak Balai Pelestarian Kebudayaan seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Gorontalo sebelum mengambil langkah terkait objek tersebut.
Menurut Risman, status eks Rumah Jawatan Kantor Pos masih perlu dibicarakan bersama Tim Ahli Cagar Budaya atau TACB. Ia juga mempertanyakan dasar pelaporan yang dilakukan terkait polemik bangunan tersebut.
“Setelah diperlihatkan foto ini, yang menjadi lampiran mereka di dalam pelaporan itu ternyata masih akan dibicarakan dengan TACB,” ujar Risman.
Risman juga menyebut mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo, Lukman Kasim, tidak pernah dilibatkan dalam proses penetapan objek yang diduga cagar budaya tersebut. Ia mengatakan Lukman telah memberikan keterangan kepada kepolisian terkait persoalan itu.
“Yang harusnya yang beliau ambil adalah mendatangi pemerintah kota. Mendatangi wali kota, bicara dengan wali kota bagaimana dengan obyek diduga cagar budaya ini,” kata Risman.
Sementara itu, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Mochamad Andri WP, mengatakan pihaknya menerima massa aksi untuk menyampaikan aspirasi.
Andri menegaskan, pihaknya terbuka terhadap masyarakat yang datang menyampaikan pendapat. Menurutnya, aksi demonstrasi merupakan bagian dari penyampaian aspirasi warga.
“Saya tidak bisa menjawab itu, tapi saya ingat betul instruksi Pak PM melalui SSTJN bahwa kalau ada demo silakan diterima,” ujar Andri.
Ia mengatakan setiap warga memiliki pemahaman dan pandangan yang berbeda terhadap persoalan kebudayaan. Karena itu, pihaknya memilih menerima massa dan mendengarkan aspirasi yang disampaikan.
“Kami terima. Kami memahami itu. Tidak semua kita bisa menyamaratakan semua warga negara. Ada yang paham, ada yang tidak paham,” katanya.
Polemik eks Rumah Jawatan Kantor Pos mencuat setelah bangunan tersebut dibongkar dan muncul perdebatan mengenai status hukumnya sebagai cagar budaya. Pemkot Gorontalo sebelumnya menyatakan bangunan tersebut tidak termasuk cagar budaya berdasarkan Permenbudpar Nomor PM.10/PW.007/MKP/2010, sementara terdapat keputusan wali kota tahun 2020 yang sebelumnya menetapkan objek tersebut sebagai cagar budaya.
Perbedaan dasar penetapan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian dari polemik yang terus berkembang dan mendapat perhatian masyarakat serta pemerintah pusat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....