Ombudsman Dorong Pencegahan Karhutla Gorontalo
- 17 Sep 2026 13:47 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID,Gorontalo - Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo, Muslimin B. Putra, bersama tim melakukan kunjungan koordinasi ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo, Selasa (15/9/2026). Pertemuan tersebut membahas upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla di wilayah Gorontalo.
Tim Ombudsman diterima Kepala DLHK Provinsi Gorontalo didampingi Sekretaris Dinas serta sejumlah Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), di antaranya KPH III Pohuwato, KPH IV Gorontalo Utara, KPH V Boalemo, KPH VI Kabupaten Gorontalo, dan KPH VII Bone Bolango.
Usai pertemuan, Muslimin mengatakan pemetaan wilayah rawan Karhutla perlu terus diperkuat, termasuk berdasarkan status kawasan dan wilayah kerja masing-masing KPH. Menurutnya, informasi mengenai hotspot juga harus segera ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan, karena titik panas belum tentu identik dengan kejadian kebakaran.
Ia juga menekankan pentingnya menyediakan kanal pelaporan yang mudah dan jelas bagi masyarakat. Menurut Muslimin, perusahaan yang melakukan kegiatan di sekitar kawasan hutan perlu memastikan kesiapsiagaan internal, termasuk ketersediaan sarana dan prasarana pemadaman.
Koordinasi lintas sektor dengan Manggala Agni, BPBD, TNI, Polri dan unsur terkait lainnya juga dinilai perlu terus diperkuat. Keterbatasan anggaran maupun sarana, kata Muslimin, menjadi tantangan yang perlu diantisipasi melalui kolaborasi antarlembaga.
Muslimin menambahkan, karakteristik geografis Gorontalo harus menjadi pertimbangan dalam penyusunan strategi penanganan Karhutla, terutama untuk wilayah yang sulit dijangkau. Upaya pencegahan, menurutnya, harus dilakukan sebelum kebakaran terjadi melalui patroli, pemantauan, edukasi, pengawasan serta komunikasi dengan masyarakat.
Ia juga mendorong adanya mekanisme satu pintu atau kanal bersama dalam pelaporan Karhutla. Dengan demikian, masyarakat cukup mengetahui satu kanal yang dapat menerima laporan dan mengarahkannya kepada instansi yang berwenang.
Alumni Fisip Universitas Hasanuddin tersebut menyebut aktivitas pembukaan lahan sebagai salah satu potensi permasalahan yang perlu mendapat perhatian. Kebakaran yang terjadi di lahan di luar kawasan hutan tetap dapat menjadi persoalan apabila api menyebar ke kawasan lain, terlebih ketika kondisi angin memungkinkan api bergerak menuju kawasan hutan.
Karena itu, pendekatan preventif dan persuasif kepada masyarakat perlu berjalan beriringan dengan pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Dari sisi pelayanan publik, Muslimin menegaskan masyarakat perlu memiliki akses informasi dan kanal pelaporan yang mudah, jelas, serta responsif. Penguatan kanal bersama lintas sektor dinilai dapat menjadi salah satu alternatif untuk memudahkan masyarakat melaporkan kejadian kebakaran sekaligus memastikan laporan tersebut segera diteruskan kepada pihak yang berwenang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....