Tindaklanjuti Aduan Warga soal Layanan Polres Gorut, Ini Temuan Ombudsman
- 15 Sep 2026 19:57 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo menemukan adanya penundaan berlarut dalam penanganan pengaduan seorangwarga terkait dugaan penipuan di Polres Gorontalo Utara. Namun, pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti dan laporan di Ombudsman dinyatakan selesai serta dapat ditutup, Selasa 15 September 2026.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Muslimin B. Putra mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan warga tersebut dengan meminta keterangan secara tertulis kepada Polres Gorontalo Utara melalui surat tertanggal 10 Juni 2026. Ombudsman kemudian menerima balasan dan melakukan pemeriksaan terhadap penanganan pengaduan tersebut.
Dalam pemeriksaan, Tim Pemeriksa Ombudsman menggunakan rujukan Pasal 15 huruf f Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, serta Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.
"Tim Pemeriksa memperoleh keterangan saat melakukan pemeriksaan bahwa pada tanggal 23 Maret 2026 penyidik telah melakukan permintaan keterangan kepada pelapor, terlapor dan dua orang saksi. Penyidik juga menyampaikan telah dilakukan pengembalian uang sebesar Rp27.350.000 dari Terlapor kepada Pelapor. Penyidik belum menemukan adanya dugaan Tindak Pidana penipuan sebagaimana laporan pengaduan," tuturnya.
Muslimin menambahkan, Tim Pemeriksa Ombudsman juga memperoleh keterangan bahwa penyidik menemukan peristiwa yang diadukan pelapor merupakan kerja sama bisnis antara pelapor dan terlapor. Kerja sama tersebut merupakan kesepakatan kedua belah pihak yang kemudian berujung pada persoalan wanprestasi atau ingkar janji.
"Tim Pemeriksa Ombudsman juga mendapatkan keterangan bahwa Penyidik menemukan adanya peristiwa yang diadukan oleh Pelapor merupakan kerja sama bisnis yang merupakan kesepakatan antara Pelapor dan Terlapor yang berujung pada masalah wanprestasi atau ingkar janji. Selanjutnya Penyidik melakukan pengecekan secara langsung lokasi tempat usaha Terlapor di wilayah Kota Manado atas kerja sama bisnis yang dilakukan antara Pelapor dan Terlapor," jelasnya.
Pada 1 Juli 2026, kata Muslimin, Tim Pemeriksa Ombudsman kembali berkoordinasi dengan pelapor terkait tindak lanjut penanganan pengaduannya. Dari koordinasi tersebut, diperoleh informasi bahwa perkara ini akan segera ditingkatkan tahapannya.
"Tim Pemeriksa Ombudsman pada tanggal 1 Juli 2026 berkoordinasi dengan Pelapor terkait tindak lanjut penanganan aduannya dan mendapatkan informasi bahwa aduan Pelapor akan segera ditingkatkan tahapannya. Dari informasi tersebut, sudah terkonfirmasi klarifikasi tertulis Polres yang menyatakan bahwa dalam perkara ini masih dalam tahap Penyelidikan dan akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan tahapan selanjutnya," jelas Muslimin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menyatakan Reskrim Polres Gorontalo Utara terbukti melakukan tindakan penundaan berlarut dalam penanganan pengaduan warga terkait dugaan penipuan. Namun, penanganan pengaduan tersebut selanjutnya telah ditindaklanjuti sesuai harapan pelapor.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman, bahwa Reskrim Polres Gorontalo Utara terbukti melakukan tindakan penundaan berlarut penanganan pengaduan penipuan namun telah ditindaklanjuti sesuai harapan pelapor. Sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf a dan Pasal 67 huruf b Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeriksaan Laporan, Ombudsman menyatakan laporan selesai dan dapat ditutup,” pungkas Muslimin.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....