Bappenda Kota Gorontalo Kedepankan Edukasi Saat Tertibkan Reklame Tak Berizin

  • 12 Jul 2026 13:03 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Kota Gorontalo – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo mengedepankan pendekatan persuasif dalam razia dan penertiban papan reklame yang diduga belum memiliki izin maupun belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak reklame. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap aturan perpajakan daerah.

Penertiban berlangsung di sepanjang Jalan Raja Eyato, Jalan Beringin, dan Jalan Rambutan, Sabtu 11 Juli 2026. Sejak pukul 10.00 Wita hingga sore hari, petugas menyasar berbagai jenis media promosi, mulai dari baliho, spanduk, hingga umbul-umbul yang terpasang di sejumlah lokasi usaha.

Berbeda dengan penertiban pada umumnya, petugas terlebih dahulu memberikan penjelasan kepada pemilik usaha sebelum melepas reklame yang belum memenuhi kewajiban administrasi.

"Assalamualaikum, maaf Ibu, kami dari Bapenda. Kami izin mencabut dulu baliho reklame di depan toko Ibu karena pemasangan iklan tersebut belum memenuhi kewajiban pelaporannya kepada kami," ujar salah seorang petugas saat melakukan penertiban.

Hasil penelusuran menunjukkan sebagian besar reklame yang ditertibkan merupakan media promosi produk nasional yang dipasang oleh vendor atau perusahaan periklanan. Banyak pemilik usaha mengaku tidak mengetahui bahwa reklame tersebut belum membayar pajak atau izin pemasangannya telah berakhir.

Salah seorang pemilik usaha, Tahir, mengaku tidak keberatan reklame di depan tokonya dicabut karena pemasangan dilakukan oleh pihak lain.

"Kalau saya tidak masalah. Toh bukan milik saya. Itu pihak kanvas yang pasang. Mereka bilang sudah dibayar," katanya.

Sementara itu, di sebuah usaha laundry di Jalan Raja Eyato, petugas menemukan papan nama usaha pribadi yang dipasang tanpa didahului pelaporan kepada Bapenda. Karena pemilik usaha tidak berada di lokasi, petugas memberikan penjelasan kepada pihak keluarga mengenai kewajiban administrasi reklame.

Alih-alih langsung mencopot papan nama tersebut, petugas memilih memberikan edukasi dan pendampingan terkait mekanisme pengurusan pajak reklame. Petugas menjelaskan bahwa setiap pemasangan reklame dikenakan pajak tahunan yang besarannya disesuaikan dengan ukuran media promosi dan baru dapat dibayarkan setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Melalui kegiatan ini, Bapenda Kota Gorontalo berharap masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami bahwa setiap pemasangan media promosi wajib memenuhi ketentuan administrasi dan perpajakan sebelum dipasang. Selain meningkatkan kepatuhan wajib pajak, langkah tersebut juga diharapkan mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....