Perlindungan Pekerja Gorontalo Naik, Kepatuhan Perusahaan Masih Jadi Tantangan

  • 07 Sep 2026 10:58 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Cakupan perlindungan ketenagakerjaan di Provinsi Gorontalo terus mengalami peningkatan. Hingga saat ini, sebanyak 287.380 pekerja telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau sekitar 52 persen dari total pekerja potensial di daerah tersebut.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Sanco Simanullang, kepada RRI mengatakan masih terdapat sekitar 48 persen pekerja yang belum terlindungi. Kondisi itu dipengaruhi oleh karakteristik pekerja di Gorontalo yang terbagi dalam beberapa segmen, mulai dari pekerja penerima upah, pekerja informal atau bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, hingga pekerja migran Indonesia.

Menurut Sanco, kelompok pekerja informal seperti petani, pedagang, tukang, dan pelaku usaha kecil masih menjadi segmen yang perlindungannya belum optimal.

“Yang paling belum optimal itu pekerja informal. Padahal jumlahnya cukup besar. Sementara pada pekerja penerima upah, tantangannya adalah masih adanya perusahaan yang menganggap program jaminan sosial sebagai beban,” ujarnya. Senin 7 September 2026.

Ia menjelaskan, sebagian besar perusahaan yang telah mendaftarkan pekerjanya umumnya baru mengikutsertakan dua program dasar, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Sementara kepesertaan program jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan masih tergolong rendah.

Menurut Sanco, rendahnya kepesertaan juga dipengaruhi keterbatasan sosialisasi. BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo saat ini hanya memiliki 18 pegawai, dengan lima orang petugas pemasaran yang menjangkau seluruh wilayah Gorontalo.

Karena itu, ia menilai perlu kolaborasi dengan pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, serikat pekerja, hingga aparat penegak hukum untuk memperluas perlindungan pekerja.

“Perlu keterlibatan semua pihak, termasuk pengawas ketenagakerjaan, kejaksaan, dan kepolisian karena kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan amanat undang-undang,” jelasnya.

Sementara itu di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Gorontalo, Andrika Hasan, mengatakan perlindungan pekerja tidak dapat dipisahkan dari dua hal mendasar, yakni upah dan jaminan sosial.

Ia menegaskan, sesuai Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang BPJS, perlindungan jaminan sosial bersifat wajib bagi seluruh pekerja.

“Masih ada perusahaan, baik skala kecil maupun besar, yang belum sepenuhnya sadar pentingnya perlindungan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. Ini menjadi tantangan bersama,” ujar Andrika.

Menurutnya, pengawasan dari pemerintah melalui pengawas ketenagakerjaan perlu diperkuat agar seluruh perusahaan mendaftarkan pekerjanya, minimal pada program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

FSPMI berharap sinergi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, pengusaha, dan serikat pekerja dapat terus diperkuat sehingga cakupan perlindungan pekerja di Gorontalo semakin meningkat dan kesejahteraan pekerja dapat lebih terjamin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....