DPW FSPMI Gorontalo Dorong Perlindungan Pekerja Gorontalo Diperluas

  • 06 Sep 2026 18:15 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Provinsi Gorontalo masuk lima besar nasional dalam cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi ini mendapat apresiasi sekaligus dorongan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia atau FSPMI Gorontalo agar perlindungan pekerja terus diperluas.

Sekretaris DPW FSPMI Gorontalo Zulkarnain Daipaha kepada RRI Minggu 6 September 2026, mengatakan peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi hal penting untuk memastikan pekerja memperoleh jaminan sosial.

Ia menjelaskan, perlindungan ketenagakerjaan memiliki dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Program BPJS Ketenagakerjaan mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

Menurut Zulkarnain, berdasarkan data yang disampaikannya, kepesertaan pekerja di sektor informal mencapai 67 persen, sementara sektor formal sebesar 33 persen.

“Alhamdulillah sekarang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini semakin meningkat. Sehingga Provinsi Gorontalo masuk lima besar. Dan kita mengusahakan untuk tahun 2027 kita bisa meningkat, bisa masuk di tiga besar untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Zulkarnain mengatakan, perlindungan bagi pekerja informal juga perlu terus ditingkatkan. Ia menyebut Bone Bolango, Pohuwato, dan Kota Gorontalo sebagai daerah dengan cakupan kepesertaan pekerja informal yang disebut cukup tinggi berdasarkan data yang diketahuinya.

FSPMI berharap peningkatan kepesertaan tidak hanya terjadi pada sektor informal, tetapi juga sektor formal. Menurutnya, pekerja yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh jaminan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

“Yang terutama ada perlindungan jaminan kematian. Jaminan kematian kalau mereka terdaftar itu saja mereka terdaftar dua program. Jaminan kematian dan kecelakaan kerja. Itu kalau kematian mereka dapat Rp32 juta,” jelasnya.

Di sisi lain, Zulkarnain menyoroti kepatuhan badan usaha yang dinilai masih menjadi persoalan dalam perlindungan pekerja formal. Ia mendorong pemerintah bersama pengusaha dan serikat pekerja melakukan pendataan serta pengawasan terhadap perusahaan dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, pemerintah perlu mengetahui jumlah perusahaan, jumlah tenaga kerja, hingga jumlah pekerja yang telah didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

“Makanya bagaimana kita sama-sama pemerintah, pengusaha, pekerja, syarikat pekerja, asosiasi pengusaha, stakeholder yang ada, kita bisa memantau dan bisa memonitoring ini sehingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang ada di Provinsi Gorontalo kita lebih meningkat, pekerja bisa terlindungi,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....