Layanan Publik dan Kebutuhan Masyarakat Jadi Fokus Perubahan APBD Kabgor

  • 28 Agt 2026 12:57 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengarahkan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk menjaga keberlanjutan pelayanan publik dan pemenuhan berbagai kebutuhan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Bupati Gorontalo Sofyan Puhi saat menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Rabu 26 Agustus 2026.

Sofyan mengatakan, perubahan KUA-PPAS tidak sekadar menjadi penyesuaian administratif, tetapi harus menjadi instrumen untuk memastikan anggaran digunakan secara efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Perubahan anggaran kali ini berada dalam situasi fiskal yang penuh tantangan. Karena itu diperlukan ketajaman dalam menentukan prioritas, kehati-hatian serta responsivitas kebijakan,” ujarnya.

Dalam perubahan KUA-PPAS tersebut, pemerintah daerah mengakomodasi tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp53,66 miliar dan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp4,56 miliar. Namun di sisi lain, Dana Desa mengalami pengurangan sebesar Rp82,99 miliar.

Menurut Sofyan, tambahan transfer pusat memberikan ruang fiskal untuk memenuhi kebutuhan belanja mendesak dan menjaga program prioritas. Sementara pengurangan Dana Desa perlu diantisipasi agar tidak mengganggu pelayanan dasar dan pembangunan di desa.

Perubahan anggaran juga menyesuaikan restrukturisasi Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang diarahkan untuk meningkatkan efisiensi birokrasi, mengurangi tumpang tindih fungsi, serta memperkuat pelayanan publik.

“Proses transisi kelembagaan harus berjalan lancar tanpa mengganggu keberlanjutan program pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Sejumlah sektor menjadi prioritas dalam perubahan APBD, di antaranya efisiensi belanja operasional, pemenuhan hak keuangan ASN dan pemerintah desa, keberlanjutan pembangunan desa, penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting, serta pemulihan daya beli masyarakat. Seluruh perangkat daerah memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Zulfikar Usira mengatakan, meski penyampaian KUA-PPAS Perubahan 2026 mengalami keterlambatan, tahapan pembahasannya diupayakan tetap berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan.

Setelah penandatanganan nota kesepakatan, pemerintah daerah dijadwalkan menyampaikan dokumen Rancangan Perubahan APBD kepada DPRD pada Senin 31 Agustus 2026.

“Insyaallah masuk hari Senin. Hari Selasa akan kami paripurnakan karena tahapan sudah ditetapkan melalui Banmus,” kata Zulfikar.

Ia menjelaskan, paripurna tingkat I APBD Perubahan dijadwalkan pada Selasa 1 September 2026, dilanjutkan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). DPRD menargetkan pengesahan APBD Perubahan 2026 dapat dilakukan pada minggu pertama atau paling lambat minggu kedua September.

Dengan tahapan tersebut, pembahasan APBD Perubahan 2026 diharapkan tetap berjalan tepat waktu sehingga tidak menghambat pelaksanaan program pemerintah daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....