Pemkot Konsultasikan Evaluasi Pejabat Eselon II dan Manajemen Talenta ke BKN
- 28 Agt 2026 13:12 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Manado - Pemerintah Kota Gorontalo berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XI Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara terkait evaluasi kinerja pejabat eselon II serta penerapan manajemen talenta di lingkungan Pemkot Gorontalo.
Konsultasi tersebut dilakukan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, didampingi Penjabat (Pj) Sekda Kota Gorontalo, Nuryanto, di kantor BKN Regional XI, Rabu 26 Agustus 2026.
Pj Sekda Kota Gorontalo, Nuryanto, mengatakan konsultasi tersebut dilakukan untuk memperoleh arahan terkait mekanisme evaluasi pejabat pimpinan tinggi pratama dan penerapan manajemen talenta.
"Yang kami konsultasikan soal kinerja pejabat dan manajemen talenta," ungkap Nuryanto saat diwawancarai melalui telepon WhatsApp.
Menurutnya, pejabat eselon II dapat dievaluasi setelah menjalankan tugas selama enam bulan. Hasil evaluasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan keberlanjutan penugasan pejabat yang bersangkutan.
Nuryanto mengatakan, pejabat yang menunjukkan kinerja buruk dapat dimutasi. Namun, evaluasi tidak hanya didasarkan pada capaian kinerja, tetapi juga mempertimbangkan aspek kedisiplinan.
"Selain berkinerja baik, kedisiplinan menjadi hal utama. Pejabat harus hadir dalam kegiatan, mematuhi perintah atasan, dan menjalankan tugas sesuai tanggung jawabnya," tegasnya.
Ia menilai kedisiplinan menjadi bagian penting dalam memastikan roda pemerintahan berjalan efektif. Karena itu, pejabat pimpinan tinggi pratama dituntut mampu mencapai target kerja sekaligus menunjukkan kedisiplinan dalam menjalankan tugas pemerintahan.
"Selain berkinerja baik, kedisiplinan juga sangatlah penting, seperti menghadiri kegiatan, termasuk mematuhi perintah atasan," ujarnya.
Selain evaluasi pejabat eselon II, konsultasi juga membahas rencana penerapan manajemen talenta di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
Nuryanto menjelaskan, penerapan manajemen talenta nantinya dapat memudahkan pemerintah dalam menentukan pejabat berdasarkan kompetensi dan rekam jejak yang dimiliki.
"Kalau manajemen talenta sudah diterapkan, kita tidak perlu lagi melakukan penjaringan terhadap pejabat di Kota Gorontalo," katanya.
Pemkot Gorontalo dalam waktu dekat akan melakukan ekspose kepada BKN terkait kesiapan penerapan manajemen talenta. Ekspose tersebut diharapkan menjadi salah satu tahapan untuk memperoleh Surat Keputusan dari BKN Pusat.
Konsultasi tersebut diterima langsung Kepala BKN Regional XI Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara, Akhmad Syauki.
Melalui konsultasi ini, Pemkot Gorontalo berharap evaluasi kinerja pejabat dan penerapan manajemen talenta dapat berjalan secara lebih terukur, objektif, serta sesuai dengan ketentuan manajemen kepegawaian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....