Renungan Kemerdekaan Ombudsman Gorontalo Angkat Sejarah Perjuangan Bangsa

  • 17 Agt 2026 09:00 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Muslimin, memimpin Renungan Kemerdekaan pada malam jelang Peringatan Hari Kemerdekaan ke-81, Minggu malam 16 Agustus 2026, di Botu Motoli’oluwo, Desa Longalo, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Kemah Kemerdekaan yang diikuti insan Ombudsman Gorontalo, mahasiswa magang PPL dari IAIN Sultan Amai Gorontalo, serta peserta magang Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam renungan tersebut, Muslimin mengajak peserta untuk sejenak mengingat kembali jejak perjuangan bangsa Indonesia sekaligus merefleksikan cita-cita kemerdekaan dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

“Pada malam jelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-81, mari kita sejenak merenungkan jejak-jejak sejarah perjuangan bangsa dan upaya pencapaian keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat sebagaimana tujuan yang ingin dicapai oleh para founding fathers,” ujar Muslimin.

Muslimin menjelaskan, perjuangan bangsa Indonesia tidak berhenti setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Pada periode 1945 hingga 1949, pemerintah dan masyarakat masih harus mempertahankan kemerdekaan dari upaya Belanda yang ingin kembali menguasai Indonesia.

Sejumlah perundingan kemudian ditempuh pemerintah Indonesia bersama Belanda, mulai dari Perjanjian Linggarjati, Perjanjian Roem-Royen hingga Konferensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda.

Setelah Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia sebagai hasil Konferensi Meja Bundar pada 27 Desember 1949, Indonesia memasuki fase pemerintahan baru. Namun, menurut Muslimin, kondisi politik yang belum stabil membuat perhatian terhadap kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik belum menjadi prioritas utama.

Ia juga mengulas Pemilihan Umum 1955 yang menjadi salah satu upaya mengakhiri ketidakstabilan pemerintahan. Pemilu tersebut menghasilkan empat kekuatan politik utama, yakni Partai Nasional Indonesia, Masyumi, Nahdlatul Ulama dan Partai Komunis Indonesia.

Pasca Pemilu 1955, Konstituante dibentuk untuk menyusun Undang-Undang Dasar baru. Namun, hingga 1959 lembaga tersebut belum berhasil mencapai kesepakatan sehingga kemudian diterbitkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Pada periode yang sama, berbagai pemberontakan di daerah, seperti Permesta di Sulawesi dan PRRI di Sumatera, turut memengaruhi kondisi pemerintahan.

Menurut Muslimin, perhatian terhadap kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik kemudian mulai berkembang melalui berbagai program pembangunan pada masa Orde Baru hingga berlanjut pada era Reformasi.

Pada masa Orde Baru, salah satu program yang disorot adalah proyek Instruksi Presiden atau Inpres untuk pembangunan sekolah dasar di berbagai daerah. Selain itu, pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat diperluas melalui pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat atau Puskesmas.

Memasuki era Reformasi, pembentukan Komisi Ombudsman Nasional oleh Presiden Abdurrahman Wahid pada 2000 disebut menjadi salah satu tonggak penting dalam pengawasan pelayanan publik. Perkembangan tersebut kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Ombudsman Republik Indonesia tahun 2008 dan Undang-Undang Pelayanan Publik tahun 2009.

“Upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat dan pelayanan publik mulai terwujud ketika masa Orde Baru dan Orde Reformasi,” pungkas Muslimin.

Renungan Kemerdekaan kemudian ditutup dengan refleksi fiqih pelayanan publik yang disampaikan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Gorontalo, Wahiyudin Mamonto.

Dalam refleksinya, Wahiyudin mengangkat jejak sejarah pengakuan Palestina terhadap kemerdekaan Indonesia sebagai bagian dari perjalanan sejarah bangsa dan nilai kemerdekaan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....