Ombudsman Apresiasi Program Pembebasan Pajak Kendaraan di Gorontalo
- 11 Agt 2026 12:24 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Ombudsman Gorontalo mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang memberikan pembebasan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 10 hingga 31 Agustus 2026. Program ini tidak hanya menjadi bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada masyarakat, tetapi juga mendorong kesadaran setiap warga negara untuk taat membayar pajak.
Apresiasi tersebut disampaikan Kepala Ombudsman Gorontalo, Muslimin B. Putra, saat menghadiri launching program pembebasan pokok dan denda PKB yang berlangsung di halaman Kantor Bapenda Provinsi Gorontalo, Senin 10 Agustus 2026. Kegiatan itu dihadiri Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, pimpinan PT Jasa Raharja, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, komunitas sepeda motor, kalangan perbankan, serta dealer kendaraan.
“Meski ditengah keterbatasan fiskal daerah, Pemerintah Provinsi Gorontalo tetap peduli pada masyarakat dengan jalan memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bagi warga," kata Muslim.
Menurut Muslimin, kebijakan ini diambil pemerintah daerah melihat pertumbuhan ekonomi Provinsi Gorontalo pada triwulan II 2026 yang mencapai 6,20 persen secara tahunan, sekaligus menjadi yang tertinggi di wilayah Sulawesi. Pertumbuhan tersebut melanjutkan tren positif pada triwulan I 2026 yang tercatat sebesar 7,68 persen. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi, kata Muslimin, perlu dibarengi dengan pemerataan manfaat kepada masyarakat, salah satunya melalui pemberian keringanan pajak kenderaan bermotor.
"Sebagai institusi baru yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo, keberadaan Bapenda telah memberi kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan pendapatan asli daerah (PAD)," ujarnya.
Muslimin menambahkan, Bapenda juga menjadi mitra strategis Ombudsman Gorontalo dalam pelaksanaan berbagai kegiatan pelayanan publik, khususnya melalui Ombudsman on the Spot (OTS) yang menyasar masyarakat di berbagai daerah.
“Bagi Ombudsman Gorontalo, keberadaan Bapenda telah menjadi mitra strategis dalam pelaksanaan berbagai kegiatan, utamanya pada pelaksanaan Ombudsman on the Spot (OTS) yang telah digelar diberbagai daerah dalam menghadirkan layanan publik kepada masyarakat terluar. Melalui kerjasama dengan Samsat yang didalamnya berisi Bapenda, Jasa Raharja dan Ditlantas, Ombudsman Gorontalo menjadikannya mitra dalam menghadirkan layanan terpadu diberbagai lokasi kecamatan tempat pelaksanaan OTS," tuturnya.
Muslimin berharap program pembebasan pajak tersebut dapat membantu mengoptimalkan penagihan PKB sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Semoga program pembebasan pajak kali ini, dapat membantu mengoptimalkan penagihan PKB. Ke depan perlu ditempuh program digitalisasi pajak daerah dengan cara mempercepat sistem pembayaran berbasis digital untuk mencegah kebocoran PAD,“ pungkas Muslimin.
Sebagai informasi, target pendapatan Pemerintah Provinsi Gorontalo pada Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp1,53 triliun. Hingga semester I 2026, realisasi pendapatan daerah telah mencapai Rp806 miliar atau sekitar 52,41 persen dari target yang ada.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....