Kepala Ombudsman Gorontalo Apresiasi Tiga Insan Berprestasi
- 18 Agt 2026 10:25 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo — Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Gorontalo memberikan apresiasi kepada tiga insan Ombudsman Gorontalo yang dinilai berkontribusi dalam peningkatan kinerja dan pelayanan publik.
Apresiasi tersebut diberikan pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia, dalam kegiatan Kemah Kemerdekaan yang berlangsung di Botu Motoli’oluwo, Desa Longalo, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango, Senin 17 Agustus 2026.
Kegiatan turut dihadiri insan Ombudsman Gorontalo, mahasiswa magang PPL dari IAIN Sultan Amai Gorontalo, serta peserta magang dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Kepala Ombudsman Gorontalo, Muslimin, mengatakan pemberian apresiasi tersebut merupakan bentuk penghargaan sekaligus upaya membangkitkan semangat patriotisme dalam menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara.
“Pemberian apresiasi kepada insan Ombudsman Gorontalo pada momentum Hari Kemerdekaan ke-81 agar membangkitkan jiwa patriotisme pengabdian pada bangsa dan negara melalui aktivitas pada Kantor Ombudsman Gorontalo sebagai lembaga negara pengawasan pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008,” ujar Muslimin.
Tiga insan Ombudsman yang menerima apresiasi mewakili tiga kategori status kepegawaian di Kantor Perwakilan Ombudsman Gorontalo.
Untuk kategori Asisten Ombudsman, apresiasi diberikan kepada Asisten Muda Sofyan Kadir. Sementara kategori PNS Kesekretariatan diberikan kepada Siti Rahmi Ilonu, dan kategori Tenaga Pendukung diberikan kepada Anwar Sudrajat.
Muslimin menjelaskan, apresiasi kepada Sofyan Kadir diberikan atas kontribusinya dalam pencapaian target penyelesaian pengaduan masyarakat yang mencapai 79 persen pada semester pertama 2026.
Sementara Siti Rahmi Ilonu dinilai berkontribusi besar terhadap pencapaian predikat Zona Integritas oleh Tim Penilai Internal Ombudsman RI. Kantor Perwakilan Ombudsman Gorontalo disebut berada dalam posisi tiga besar dari 34 kantor perwakilan Ombudsman di seluruh Indonesia.
Adapun apresiasi kepada Anwar Sudrajat diberikan atas kontribusinya dalam menjaga kebersihan Kantor Perwakilan Ombudsman Gorontalo sehingga menciptakan lingkungan pelayanan yang nyaman bagi pegawai maupun masyarakat yang berkunjung.
Menurut Muslimin, pemberian apresiasi tersebut memiliki dasar hukum berupa Keputusan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Gorontalo Nomor 002.a-24 Tahun 2026 tentang Kebijakan Reward dan Punishment di Lingkungan Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo.
Kebijakan tersebut, kata Muslimin, diarahkan untuk memotivasi pegawai agar terus memberikan pelayanan prima, meningkatkan prestasi, serta membangun profesionalisme sesuai tuntutan tugas dan jabatan.
Ia berharap penghargaan yang diberikan tidak hanya menjadi bentuk apresiasi, tetapi juga mendorong seluruh insan Ombudsman untuk terus meningkatkan kualitas pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat.
Menariknya, apresiasi diberikan dalam bentuk voucher belanja di Swalayan Karsa. Muslimin berharap voucher tersebut dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus mendorong kecintaan terhadap produk dalam negeri.
“Saya berharap apresiasi yang diberikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Gorontalo berupa voucher belanja di Swalayan Karsa dapat ditukar berupa sembako yang dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan keluarga dan mengutamakan produksi dalam negeri sebagai bentuk patriotisme,” pungkas Muslimin.
Pemberian apresiasi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Ombudsman Gorontalo untuk mempertahankan kinerja, memperkuat integritas, dan terus menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....