Bupati Gorontalo Teken MoU Isbat Wakaf Terpadu
- 08 Agt 2026 08:05 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Isbat Wakaf Terpadu dan Pendaftaran Tanah Wakaf se-Provinsi Gorontalo di Ruang Dulohupa, Kantor Gubernur Gorontalo, Kamis 6 Agustus 2026. Kesepakatan tersebut bertujuan mempercepat legalisasi tanah wakaf sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan.
Penandatanganan nota kesepahaman melibatkan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, serta pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Gorontalo.
Program Isbat Wakaf Terpadu dirancang untuk menyelesaikan berbagai kendala administratif dan keabsahan hukum atas tanah wakaf yang belum tercatat melalui sinergi antarlembaga. Melalui program tersebut, proses isbat dan sertifikasi tanah wakaf diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan terintegrasi.
“Program ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi aset-aset wakaf di Kabupaten Gorontalo. Dengan adanya sertifikat yang sah, kita menjaga amanah para wakif serta menghindari potensi sengketa di masa mendatang,” ujar Sofyan.
Menurut Sofyan, kepastian hukum terhadap tanah wakaf menjadi langkah penting untuk melindungi aset yang dimanfaatkan bagi kepentingan ibadah, pendidikan, dan sosial. Karena itu, kolaborasi lintas sektor diperlukan agar proses legalisasi tanah wakaf dapat berjalan lebih efektif.
"Pemerintah berharap pelaksanaan nota kesepahaman ini mampu mendorong seluruh tanah wakaf khususnya di Kabupaten Gorontalo, tersertifikasi secara bertahap, transparan, dan akuntabel sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum yang kuat," tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....