Sidang Isbat Wakaf Terpadu Percepat Legalitas Tanah Wakaf di Kabupaten Gorontalo
- 16 Sep 2026 21:38 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Pengadilan Agama Limboto kembali melaksanakan Layanan Sidang Isbat Wakaf Terpadu dalam upaya mempercepat proses legalisasi dan penertiban administrasi tanah wakaf di Kabupaten Gorontalo, Rabu 16 September 2026. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pengadilan Agama Limboto tersebut dibuka oleh Bupati Gorontalo H. Sofyan Puhi dan dihadiri berbagai unsur terkait.
Sejumlah pihak yang hadir di antaranya Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Gorontalo, Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Kementerian Agama, DPRD Kabupaten Gorontalo, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Polres Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Gorontalo, serta para camat, lurah dan kepala desa.
Sidang Isbat Wakaf Terpadu merupakan kolaborasi antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama, ATR/BPN dan pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf.
Melalui layanan tersebut, tahapan penetapan isbat wakaf, penerbitan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW), hingga proses penerbitan sertifikat tanah hak wakaf dapat dilakukan secara terintegrasi. Pola pelayanan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan administrasi aset wakaf.
Pelaksanaan kegiatan juga menjadi bagian dari program “Satu Wakaf (Sinergi Antarinstansi untuk Tanah Wakaf)”. Program tersebut diarahkan untuk memperkuat koordinasi antarinstansi sekaligus mempercepat proses legalisasi tanah wakaf di daerah.
Pada pelaksanaan Sidang Isbat Wakaf Terpadu ke dua ini, telah diterbitkan tujuh Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW). Tujuh dokumen tersebut terdiri atas lima APAIW dari Kecamatan Limboto, satu dari Kecamatan Tilango dan satu dari Kecamatan Batudaa.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo Husain A. Buloto yang hadir dalam kegiatan itu mengapresiasi sinergi dan dukungan seluruh pihak dalam pelaksanaan layanan terpadu tersebut.
“Pelaksanaan Sidang Isbat Wakaf Terpadu ini merupakan wujud nyata kolaborasi antarinstansi dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf. Kami berharap sinergi ini dapat terus berlanjut sehingga semakin banyak aset wakaf yang dapat tertib administrasi dan memiliki legalitas yang jelas,” ujarnya.
Husain menambahkan, legalisasi tanah wakaf penting untuk menjaga keberlangsungan manfaat aset wakaf. Dengan kepastian hukum dan administrasi yang tertib, tanah wakaf dapat dikelola secara optimal untuk kepentingan umat dan pembangunan sosial keagamaan.
Melalui layanan terpadu ini, Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen memperkuat koordinasi dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf sekaligus menghadirkan pelayanan yang lebih mudah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....