Ribuan Perceraian Terjadi Setiap Tahun di Gorontalo, Anak jadi Korban Terbesar

  • 05 Agt 2026 09:42 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Sekitar 3.000 kasus perceraian yang terjadi setiap tahun di Provinsi Gorontalo berpotensi berdampak terhadap sedikitnya 6.000 anak. Kondisi ini dinilai dapat memicu lahirnya lingkaran kemiskinan baru apabila tidak ditangani secara terpadu. Hal itu diungkapkan dalam audiensi Inspektur Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) RI dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo, Selasa 4 Agustus 2026.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Nur Djannah Syaf, mengungkapkan wilayah hukum PTA Gorontalo menerima sekitar 4.000 perkara setiap tahun. Dari jumlah tersebut, sekitar 3.000 perkara merupakan kasus perceraian yang kini telah menjadi bagian dari isu Strategi Nasional.

"Perkara perceraian ini sudah masuk dalam strategi nasional. Artinya, pemerintah harus hadir menyelesaikan persoalan ini karena ada pihak yang sangat terdampak, yaitu perempuan dan anak-anak. Jika ada 3.000 perkara perceraian setiap tahun di Provinsi Gorontalo, dikali dua anak, maka ada sekitar 6.000 anak yang terdampak langsung dan harus mendapatkan perhatian serius dari Kementerian Hak Asasi Manusia," ucap Nur Djannah Syaf.

Ia menjelaskan, mayoritas perkara yang masuk merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri. Dalam satu tahun, jumlahnya mencapai lebih dari 2.000 perkara dengan penyebab utama persoalan ekonomi, kemiskinan, dan penelantaran nafkah.

"Tidak mungkin seorang perempuan mengajukan perceraian jika dia sejahtera, tetap diberikan nafkah, dan memiliki harta untuk berdaya. Faktor kemiskinan dan ketidakberdayaan ekonomi menjadi pemicu utama. Jika tren ini terus dibiarkan tanpa penanganan holistik, Gorontalo akan melahirkan lingkaran kemiskinan baru dan kebodohan baru di masa depan akibat anak-anak kehilangan perlindungan dan akses pendidikan optimal," tambahnya.

Menanggapi kondisi tersebut, Inspektur Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia RI, Farid Junaedi, menyatakan pemerintah perlu menghadirkan kebijakan yang mampu menjawab persoalan sosial di tingkat keluarga. Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak.

"Semua hal terjadi atas kehendak Yang Kuasa, namun kita diwajibkan untuk berusaha sebaik-baiknya. Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum sebelum mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri. Niat baik dan kolaborasi ini adalah langkah awal perubahan tersebut. KemenHAM RI berkomitmen agar Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo memberikan kontribusi nyata bagi kemaslahatan masyarakat Gorontalo," kata Farid Junaedi.

Farid juga menyoroti kondisi sosial Gorontalo yang memiliki tantangan tersendiri. Menurutnya, meski termasuk provinsi dengan tingkat kemiskinan yang masih tinggi, masyarakat Gorontalo tetap memiliki tingkat kebahagiaan yang relatif baik berdasarkan data nasional.

"Tugas kita di Kementerian Hak Asasi Manusia adalah memastikan agar akal, pikiran, dan hati masyarakat tetap bahagia melalui regulasi, perlindungan anak dari pernikahan dini, serta penataan lingkungan hukum yang harmonis," tambahnya.

Audiensi tersebut juga menghasilkan komitmen untuk mengoptimalkan peran Mediator Non-Hakim dari Kantor Wilayah KemenHAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat proses mediasi di Pengadilan Agama sehingga angka perceraian dapat ditekan dan perlindungan terhadap hak perempuan serta anak semakin optimal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....