Perusahaan tidak Pro Tenaga Kerja harus Diberi Sanksi

  • 21 Jul 2026 15:28 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menekankan kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Gorontalo untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang dinilai tidak berpihak kepada tenaga kerja, termasuk memberikan sanksi atau punishment kepada perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Ikbal Idrus, mengatakan perlindungan terhadap hak-hak pekerja harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Jika ditemukan perusahaan yang tidak berpihak kepada tenaga kerja atau melanggar aturan, maka harus diberikan punishment sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami minta Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo agar lebih tegas lagi melakukan pengawasan kepada seluruh perusahaan yang nakal atau yang tidak berpihak kepada tenaga kerja perlu ada panismen yang kait supaya ada efek jera bagi perusahaan lain," ujar Ikbal Idrus usai Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo di ruang Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa 21 Juli 2026.

Ia menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal persoalan ketenagakerjaan di Gorontalo agar para pekerja mendapatkan perlindungan yang layak..

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti arahan Komisi IV DPRD dengan memperkuat pengawasan terhadap perusahaan di seluruh wilayah Gorontalo.

Dinas Tenaga Kerja memiliki mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan, termasuk menerima laporan dari masyarakat maupun pekerja terkait dugaan pelanggaran.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan pembinaan kepada perusahaan. Apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan tenaga kerja, tentu akan ada langkah strategis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Wardoyo Pongoliu.

Wardooyo menambahkan pengawasan yang efektif diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan tenaga kerja, sehingga iklim investasi di Gorontalo tetap terjaga tanpa mengabaikan hak-hak pekerja.

Selain itu Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi juga memberikan perhatian serius terhadap warga transmigrasi yang ada di empat Daerah di Provinsi Gorontalo.

Bentuk perhatian yang diberikan dengan menpasilitasi terhadap kebutuhan masyarakat transmigrasi yang ada di wilayah setempat, dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....