Ombudsman Gorontalo Perkenalkan Tugas dan Wewenang Pengawasan Layanan Publik
- 01 Jul 2026 12:02 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID,Gorontalo - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo terus memperkuat pemahaman masyarakat, khususnya kalangan akademisi, mengenai pentingnya pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan pengenalan tugas pokok dan fungsi Ombudsman RI yang disampaikan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Muslimin B. Putra, kepada peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Ichsan Gorontalo.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo itu diikuti enam mahasiswa peserta KKN. Lima orang di antaranya berasal dari Program Studi Ilmu Manajemen, sementara satu peserta berasal dari Program Studi Ilmu Pemerintahan. Pembekalan tersebut bertujuan memberikan wawasan kepada mahasiswa mengenai fungsi Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik sekaligus mendorong lahirnya generasi muda yang peduli terhadap kualitas pelayanan publik di Indonesia.
Dalam pemaparannya, Muslimin B. Putra mengawali materi dengan menjelaskan sejarah lahirnya lembaga Ombudsman di dunia. Ia mengatakan bahwa istilah Ombudsman berasal dari bahasa Swedia yang memiliki arti "wakil sah dari rakyat".
Menurutnya, pada masa awal pembentukan lembaga tersebut, sistem parlemen sebagai representasi rakyat belum berkembang sebagaimana saat ini. Karena itu, Ombudsman hadir sebagai lembaga yang mewakili kepentingan masyarakat dalam menyampaikan berbagai keluhan terhadap penyelenggara pemerintahan.
"Pada masa itu keberadaan parlemen sebagai wakil rakyat belum dikenal seperti sekarang. Karena itu, Ombudsman memiliki peran sebagai wakil rakyat yang membantu menyelesaikan berbagai keluhan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah," jelas Muslimin.
Ia juga menjelaskan bahwa konsep pemisahan kekuasaan negara melalui teori Trias Politica baru diperkenalkan oleh filsuf Prancis Montesquieu pada abad ke-18. Melalui teori tersebut, kekuasaan negara dipisahkan menjadi tiga cabang, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif, sebagai bentuk mekanisme pengawasan antarlembaga negara.
Selanjutnya Muslimin mengulas sejarah perkembangan Ombudsman di Indonesia. Menurutnya, keberadaan Ombudsman pertama kali diperkenalkan oleh Presiden ke-4 Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), melalui pembentukan Komisi Ombudsman Nasional (KON) pada tahun 2000.
Seiring perkembangan regulasi, pemerintah kemudian menerbitkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Sejak saat itu, Komisi Ombudsman Nasional resmi berubah menjadi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang memiliki dasar hukum lebih kuat dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik.
Muslimin menambahkan bahwa penggunaan istilah "Ombudsman" tetap dipertahankan dalam nama lembaga karena telah menjadi nomenklatur yang digunakan di berbagai negara.
"Nama Ombudsman tetap dipakai untuk menjaga semangat dan kesamaan dengan lembaga Ombudsman di berbagai negara, seperti Commonwealth Ombudsman di Australia, Ombudsman Papua Nugini, maupun Ombudsman Thailand. Sementara di Malaysia menggunakan istilah Biro Pengaduan Awam," ujarnya.
Lebih lanjut, Muslimin menjelaskan bahwa Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang diberi mandat untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD maupun badan lain yang menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu tugas utama Ombudsman adalah menerima laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik. Penanganan laporan tersebut menjadi tanggung jawab Keasistenan Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL).
Maladministrasi sendiri mencakup berbagai bentuk penyimpangan dalam pelayanan publik, seperti penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, diskriminasi pelayanan, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan yang tidak sesuai ketentuan, hingga tidak diberikannya pelayanan kepada masyarakat sebagaimana mestinya.
Selain menerima laporan, Ombudsman juga memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan substansi terhadap laporan dugaan maladministrasi. Tugas tersebut dijalankan oleh Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan yang bertanggung jawab melakukan penelusuran fakta, mengumpulkan bukti, meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait, serta memastikan ada atau tidaknya dugaan maladministrasi dalam suatu pelayanan publik.
Muslimin menegaskan bahwa Ombudsman juga dapat melakukan investigasi atas prakarsa sendiri apabila menemukan indikasi adanya maladministrasi yang berdampak luas terhadap masyarakat, meskipun belum ada laporan resmi dari warga.
"Selain menindaklanjuti laporan masyarakat, Ombudsman juga dapat melakukan investigasi atas prakarsa sendiri apabila ditemukan dugaan maladministrasi yang memerlukan perhatian," katanya.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Ombudsman memiliki sejumlah kewenangan yang diberikan langsung oleh negara melalui undang-undang. Di antaranya meminta keterangan kepada pelapor, terlapor maupun pihak lain yang terkait, meminta klarifikasi dan salinan dokumen dari instansi yang dilaporkan, memeriksa berbagai dokumen pendukung, hingga melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang dianggap mengetahui persoalan yang sedang ditangani.
Kewenangan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses pemeriksaan berlangsung secara objektif, transparan, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain fungsi pemeriksaan, Ombudsman juga memiliki peran dalam menyelesaikan sengketa pelayanan publik melalui mekanisme mediasi maupun konsiliasi.
Muslimin menjelaskan bahwa kedua mekanisme tersebut memiliki perbedaan mendasar.
"Pada mediasi, keputusan atau kesimpulan diperoleh berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak setelah difasilitasi oleh Ombudsman. Sedangkan pada konsiliasi, kesimpulan maupun keputusan diinisiasi oleh Ombudsman sebagai bentuk penyelesaian terhadap permasalahan yang terjadi," jelasnya.
Menurut Muslimin, pemahaman mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan Ombudsman penting diketahui oleh mahasiswa karena mereka merupakan bagian dari generasi muda yang nantinya akan terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun menjadi pengawas sosial di tengah masyarakat.
Melalui kegiatan pembekalan ini, mahasiswa diharapkan mampu mengenali berbagai bentuk maladministrasi dalam pelayanan publik, memahami mekanisme penyampaian laporan kepada Ombudsman, serta ikut mengedukasi masyarakat mengenai hak-hak mereka untuk memperoleh pelayanan publik yang berkualitas, adil, cepat, transparan, dan bebas dari penyimpangan.
Kegiatan pengenalan tugas pokok dan fungsi Ombudsman kepada peserta KKN Universitas Ichsan Gorontalo juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Ombudsman dengan kalangan perguruan tinggi. Dengan semakin banyak mahasiswa yang memahami peran Ombudsman, diharapkan budaya pengawasan terhadap pelayanan publik dapat tumbuh sejak dini sehingga mampu mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, responsif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....