Pemprov Gorontalo Realisasikan Pembayaran Gaji 13 ASN
- 03 Jun 2026 14:51 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi. Pencairan tersebut dilakukan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah dalam memberikan dukungan kepada ASN, terutama untuk membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Pencairan gaji ke 13 bagi ASN tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Surat Edaran dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-560. WPB.29/2026 perihal Pembayaran Gaji ke-13 ASN Pemda Tahun 2026, ungkap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Gorontalo, Sukri Gobel, Selasa 2 Juni 2026.
Sukri Gobel menjelaskan proses penyaluran gaji ke-13 telah dilakukan dan dana sudah masuk ke rekening penerima sesuai data yang tercatat dalam sistem penggajian pemerintah daerah.
"Sesuai instruksi Gubernur Gusnar Ismail, gaji ke-13 ASN harus sudah mulai ditransfer ke rekening masing-masing penerima per tanggal 2 Juni, katanya.
Lanjut Sukril, posisi Kas RKUD Provinsi Gorontalo masih tergolong aman dan cukup tersedia untuk pembayaran gaji ke-13 ASN. Adapun dasar jumlah yang dibayarkan tersebut sebesar gaji bulan Mei dengan rekapan masing-masing yaitu PNS mencapai Rp24,25 miliar dan PPPK Penuh Waktu Rp4,99 miliar.
"Berdasarkan tujuan dasar peruntukan Gaji ke-13 ASN ini, Gubernur Gorontalo mengharapkan kepada seluruh ASN agar menggunakannya untuk biaya pendidikan anak," ujarnya.
Langkah ini menjadi bentuk komitmen pemprov dalam memenuhi hak-hak Aparatur Negara secara tepat waktu, sehingga bisa meningkatkan daya beli masyarakat untuk perputaran roda perekonomian khususnya di bidang Pendidikan yang menjadi salah satu program prioritas dalam peningkatan kualitas SDM.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....