Dikbud dan DPRD Kabgor Bahas Rencana Pengalihan Gaji Guru PPPK di 2027

  • 30 Sep 2026 10:44 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Gorontalo bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo membahas rencana pengalihan pembayaran gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat mulai 2027.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo Jurni Biahimo mengatakan, di Kabupaten Gorontalo sendiri terdapat 858 guru PPPK penuh waktu dan 1.561 guru PPPK paruh waktu yang masuk dalam pendataan. Data tersebut menjadi bagian dari pembahasan terkait penataan tenaga pendidik dan rencana kebijakan pembiayaan ke depan.

“Melalui skema pengalihan ini, guru-guru paruh waktu akan diangkat menjadi P3K penuh waktu. Selanjutnya, seluruh guru P3K baik penuh waktu maupun paruh waktu juga akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS guru guna memenuhi kebutuhan tenaga pendidik secara nasional,” kata Jurni.

Bagi pemerintah daerah, rencana pengalihan pembayaran gaji dan hak kepegawaian tersebut diproyeksikan dapat mengurangi pengeluaran APBD. Meski begitu, pelaksanaannya tetap membutuhkan penyesuaian terhadap regulasi dan mekanisme pembiayaan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Meski urusan kepegawaian dan pembiayaan direncanakan dialihkan ke pemerintah pusat, Jurni menegaskan bahwa pengawasan proses pembelajaran tetap menjadi perhatian pemerintah daerah.

“Kami berharap pengalihan ini tidak mempengaruhi kualitas mengajar para guru. Meskipun urusan administrasi dan gaji ditangani pusat, fungsi pengawasan pembelajaran tetap berada di daerah melalui pengawas sekolah. Guru-guru diharapkan tetap menjunjung profesionalisme dan bersinergi dengan pemerintah daerah,” tambahnya.

Dalam rapat tersebut, Dikbud bersama Komisi IV DPRD juga membahas peningkatan mutu manajemen sekolah. Dikbud akan melakukan pemetaan kualifikasi kepala sekolah, termasuk kepala sekolah yang belum mengikuti Pendidikan dan Pelatihan atau Diklat Calon Kepala Sekolah.

Pemetaan dilakukan dengan mempertimbangkan masa jabatan kepala sekolah yang dibatasi maksimal delapan tahun serta sisa masa dinas hingga memasuki masa pensiun.

Selanjutnya, sosialisasi mengenai regulasi terkait pengalihan status dan pembiayaan guru PPPK akan dimatangkan bersama Balai atau Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan atau KGTK sebagai instansi pelaksana teknis di daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....