Lapas Gorontalo Gelar Ikrar Pemasyarakatan, Razia Kamar Hunian dan Tes Urine
- 08 Mei 2026 15:20 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo menggelar Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan, Jumat 8 Mei 2026. Kegiatan tersebut menjadi tindak lanjut instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memperkuat pengawasan dan pengendalian di seluruh satuan kerja pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIA Gorontalo, Junaidi Rison menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen pihak lapas dalam memberantas peredaran narkoba serta berbagai bentuk pelanggaran lainnya di lingkungan pemasyarakatan.
“Melalui ikrar ini, kami ingin menyampaikan kepada seluruh pihak bahwa Lapas Gorontalo berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan berbagai bentuk pelanggaran lainnya,” ujar Junaidi.
Kegiatan itu turut melibatkan aparat Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Badan Narkotika Nasional Kota Gorontalo. Setelah pelaksanaan ikrar, petugas langsung melakukan penggeledahan di seluruh blok hunian warga binaan.
Dari hasil razia tersebut, petugas mengamankan tiga unit handphone yang tidak seharusnya berada di dalam lapas. Selain itu, ditemukan pula sejumlah barang terlarang lainnya seperti korek api, sendok makan, kabel, charger handphone, kipas angin, hingga tali.
Menurut Junaidi, seluruh barang hasil razia nantinya akan dimusnahkan sebagai bagian dari penegakan aturan di lingkungan lapas.
“Nanti kita akan gelar pemusnahan barang hasil razia,” singkatnya.
Ia menambahkan, pemusnahan barang hasil razia juga menjadi bagian dari edukasi kepada warga binaan agar tidak lagi menyimpan barang-barang terlarang di dalam lapas.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi tegas, termasuk tidak diberikan remisi selama satu tahun berjalan,” tegasnya.
Pihak lapas juga menegaskan tidak akan mentoleransi adanya peredaran narkoba di dalam lingkungan pemasyarakatan. Warga binaan yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba dapat dipindahkan ke Lapas Nusakambangan setelah melalui proses assessment.
“Nanti akan dilihat apakah yang bersangkutan berisiko tinggi atau tidak. Jika masuk kategori risiko tinggi, maka akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan sesuai prosedur assessment yang berlaku,” pungkasnya.
Selain razia, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan tes urine terhadap sekitar 40 warga binaan dan 10 petugas Lapas Kelas IIA Gorontalo sebagai langkah deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....