Moment Kemerdekaan RI, 4 Warga Binaan Lapas Pohuwato Terima Remisi Bebas
- 17 Agt 2026 09:19 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Empat warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pohuwato langsung bebas setelah menerima Remisi Umum II pada momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026. Pemberian remisi tersebut diserahkan oleh Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga, Wakil Bupati Pohuwato Iwan S. Adam, dan Plh. Kepala Lapas Pohuwato Deddy H. Abdul. Penyerahan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan sekaligus bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan.
Plh. Kalapas Pohuwato Kelas IIB, Deddy H. Abdul, mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi ketentuan administratif dan substantif serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Penerima Remisi Umum I sebanyak 140 orang, dengan besaran remisi mulai satu bulan hingga enam bulan,” kata Deddy H. Abdul.
Dari total 200 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Pohuwato, terdiri dari 164 narapidana dan 36 tahanan. Sebanyak 140 narapidana menerima Remisi Umum I dengan besaran pengurangan masa pidana yang berbeda.
Rinciannya, 19 orang menerima remisi satu bulan, 28 orang menerima dua bulan, 41 orang menerima tiga bulan, 26 orang menerima empat bulan, 17 orang menerima lima bulan, dan sembilan orang memperoleh remisi enam bulan.
Selain Remisi Umum I, terdapat lima narapidana yang memperoleh Remisi Umum II. Dari jumlah tersebut, empat orang langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana, sementara satu orang masih harus menjalani pidana subsider.
“Pada Remisi Umum II ada lima orang penerima. Empat orang langsung bebas, sementara satu orang masih melanjutkan pidana dengan menjalani subsider,” ucapnya.
Besaran Remisi Umum II terdiri dari satu orang menerima pengurangan satu bulan, satu orang tiga bulan, satu orang empat bulan, dan dua orang mendapatkan remisi enam bulan. Sementara satu penerima lainnya masih harus menjalani pidana subsider atau pengganti denda.
Deddy menambahkan, masih terdapat 60 warga binaan yang belum mendapatkan remisi. Mereka terdiri dari satu orang berstatus Register F, 10 orang menjalani subsider atau denda, 36 orang berstatus tahanan, serta 13 orang yang belum memenuhi persyaratan administratif.
“Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas,” tambah Deddy.
Penyerahan remisi pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong proses pembinaan di Lapas Pohuwato. Bagi empat warga binaan yang langsung bebas, remisi menjadi kesempatan untuk kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat serta melanjutkan kehidupan dengan lebih baik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....