Ratusan Napi-Anak Binaan di Gorontalo Dapat Remisi, 19 Diantaranya Langsung Bebas
- 17 Agt 2026 14:00 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Sebanyak 666 narapidana dan anak binaan dari empat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan satu Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Provinsi Gorontalo mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa tahanan pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026.
Rinciannya, Lapas Kelas IIA Gorontalo sebanyak 360 narapidana, Lapas Kelas IIB Boalemo 114 narapidana, Lapas Kelas IIB Pohuwato 140 narapidana, Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo 33 narapidana, serta LPKA Kelas II Gorontalo 19 anak binaan.
Dari jumlah tersebut, 19 orang di antaranya menerima remisi umum II dan dinyatakan langsung bebas. Masing-masing ada sembilan narapidana di Lapas Kelas IIA Gorontalo, tiga narapidana di Lapas Kelas IIB Boalemo, lima narapidana di Lapas Kelas IIB Pohuwato, dan dua narapidana di Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo.
Sementara itu, sebanyak 647 narapidana. dan anak binaan lainnya mendapat remisi umum I dengan besaran pengurangan masa pidana yang bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Gorontalo Bambang Haryanto mengatakan, warga binaan yang mendapatkan remisi wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya berkelakuan baik, rutin mengikuti seluruh kegiatan pembinaan di dalam Lapas, serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.
"Untuk 19 yang langsung bebas nanti akan dilakukan pendampingan oleh teman-teman kami di Balai Pemasyarakatan. Mereka nanti akan dibina oleh para pembimbing pemasyarakatan yang ada di Lapas," kata Kakanwil.
Ia juga mengajak kepada semua pihak untuk tidak memberikan stigma negatif kepada 19 narapidana yang telah selesai menjalani masa tahanan. Sebaliknya, masyarakat diminta memberikan support kepada mereka agar dapat lembali berbaur dan menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih baik.
"Mantan-mantan warga binaan kami yang menjadi sukses itu banyak, karena masyarakat mendukung. Harapan saya, mereka ini bisa segera pulang, melepas rindu dengan keluarga," tandasnya.

Pemberian remisi umum pada momentum HUT Kemerdekaan Indonesia ini disambut antusias oleh para warga binaan. Djemi Tangahu, salah satu narapidana yang menerima remisi umum II dan dinyatakan langsung bebas, mengaku sangat senang karena dapat menghirup udara bebas lebih cepat dari masa pidana yang masih tersisa enam bulan.
"Yang pasti rasanya sangat senang. Rencana saya setelah bebas ini belum tau, tapi yang pertama yang akan saya temui orang tua," tuturnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....