Pengurusan Sertifikat Tanah Kini Lebih Mudah, Masyarakat Diimbau Lindungi Aset
- 27 Apr 2026 09:49 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Pengurusan sertifikat tanah menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset yang dimiliki masyarakat. Pemerintah terus mendorong warga untuk segera mensertifikatkan tanah guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Camat Hulonthalangi, Ramli Taliki, menyampaikan bahwa saat ini proses pengurusan sertifikat tanah sudah semakin mudah dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Selain itu, layanan pertanahan juga telah didukung sistem digital sehingga masyarakat dapat memantau perkembangan prosesnya secara online.
“Sekarang sudah lebih mudah, sudah ada kepastian dan juga sudah bisa dipantau secara online. Artinya, kapan saja masyarakat bisa melihat perkembangan proses pensertifikatan tanah tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, Ramli menegaskan bahwa pengurusan sertifikat tanah tidak bisa dilakukan secara instan. Masyarakat tetap perlu bersabar karena prosesnya harus melalui beberapa tahapan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) serta membutuhkan waktu tertentu.
Ia juga menambahkan, untuk informasi lebih lanjut terkait jangka waktu dan biaya, masyarakat dapat langsung berkoordinasi dengan pihak pertanahan agar mendapatkan penjelasan yang jelas dan transparan.
Dengan kemudahan layanan yang tersedia saat ini, masyarakat diharapkan lebih sadar akan pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti sah kepemilikan aset sekaligus upaya mencegah konflik pertanahan di masa mendatang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....