Monitoring LHP Ombudsman di Pemkab Gorontalo
- 22 Apr 2026 23:25 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo — Kepala Ombudsman Gorontalo, Muslimin B. Putra, bersama tim pemeriksa (riksa) melakukan kunjungan ke Pemerintah Kabupaten Gorontalo (Kabgor), Selasa (21/4/2026). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka monitoring pelaksanaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman.
Dalam kunjungan itu, Kepala Ombudsman diterima Sekretaris Daerah, Kepala Badan Aset, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bagian Hukum, serta Staf Ahli Bidang Hukum Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Muslimin mengatakan, kunjungan ini bertujuan memastikan pelaksanaan LHP Ombudsman yang telah diserahkan pada 23 Februari 2026.
“Sesuai ketentuan Peraturan Ombudsman, Ombudsman berkewajiban memeriksa pelaksanaan tindakan korektif yang tertuang dalam LHP, apakah sudah dilaksanakan, sebagian, atau belum dilaksanakan sama sekali,” kata Muslimin.
Ia menjelaskan, terdapat dua konsekuensi apabila LHP tidak dilaksanakan. Pertama, LHP akan ditingkatkan ke Ombudsman RI menjadi produk rekomendasi Ombudsman. Pelaksanaan rekomendasi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 351, yang mewajibkan kepala daerah menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman. Ketentuan ini menegaskan pentingnya kepatuhan pemerintah daerah terhadap hasil pengawasan Ombudsman RI.
Kedua, lanjut Muslimin, terkait penilaian penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan setiap tahun oleh Ombudsman RI terhadap seluruh pemerintah daerah di Indonesia, termasuk Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Predikat “tanpa maladministrasi” dapat berubah menjadi “dengan maladministrasi” apabila saran tindakan korektif Ombudsman tidak dilaksanakan.
Diketahui, pada penilaian tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Gorontalo memperoleh predikat tingkat sedang tanpa maladministrasi dengan nilai akhir 64,79.
Muslimin menambahkan, kedua konsekuensi tersebut diperkirakan tidak akan terjadi karena Pemerintah Kabupaten Gorontalo telah memiliki rencana aksi pelaksanaan LHP Ombudsman. Ia menyebutkan, pemerintah daerah juga telah menunjukkan komitmen untuk mematuhi produk Ombudsman, dengan melakukan penyesuaian redaksional dari istilah “hibah” menjadi “tukar menukar aset” sebagaimana tertuang dalam LHP.
“Ombudsman Gorontalo juga menghormati pendapat hukum yang disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Hukum terkait LHP. Kritik dan koreksi atas LHP menjadi bahan evaluasi bagi tim pemeriksa saat melakukan pemeriksaan lapangan di Pemkab Gorontalo beberapa pekan sebelumnya,” ujar Muslimin.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....