BPJamsostek dan KPKNL Gorontalo Perkuat Sinergi Penanganan Piutang Perusahaan
- 02 Sep 2026 14:38 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo — Langkah tegas dalam memastikan terpenuhinya hak-hak para pekerja terus dipacu di Provinsi Gorontalo. Pada Senin (31/8/2026), Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Sanco Simanullang, melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus koordinasi strategis dengan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo, Purwito.
Pertemuan antarlembaga tersebut memfokuskan pembahasan pada penanganan perusahaan-perusahaan menunggak iuran, penguatan kepatuhan pemberi kerja, serta peluang kemitraan strategis demi mengoptimalisasikan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Gorontalo.
Fokus Utama: Penanganan Perusahaan Menunggak Iuran
Sanco Simanullang mengungkapkan bahwa isu penanganan perusahaan yang memiliki piutang atau kewajiban iuran menjadi bahasan mendesak. Masalah ini muncul ketika perusahaan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun lalai menyetorkan kewajibannya sesuai aturan.
Kondisi tersebut berdampak fatal karena iuran merupakan fondasi utama keberlangsungan program jaminan sosial. Selain mengacaukan administrasi kepesertaan, ketidakpatuhan pemberi kerja ini berisiko langsung terhadap jaminan perlindungan para pekerja.
Untuk mengatasi hal tersebut, dibutuhkan langkah terintegrasi—mulai dari monitoring, pembinaan, penagihan, pemeriksaan kepatuhan, hingga upaya hukum sesuai dengan batas kewenangan masing-masing instansi.
Dorong Budaya Kepatuhan Pemberi Kerja
Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan KPKNL tak sekadar menyasar penyelesaian tunggakan, tetapi juga dirancang untuk membangun budaya taat aturan bagi seluruh perusahaan. Koordinasi ini diharapkan mampu mendorong pemberi kerja melunasi kewajibannya agar tidak terjadi akumulasi tunggakan yang merugikan pekerja.
Sanco menegaskan, pihak BPJS Ketenagakerjaan tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui pembinaan dan komunikasi. Namun, terhadap perusahaan yang membandel dan tidak menampakkan itikad baik, tindakan tegas sesuai hukum siap ditempuh.
"Tujuan akhirnya bukan sekadar menagih. Tujuan kita adalah memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya sehingga pekerja mendapatkan perlindungan yang seharusnya," tegas Sanco.

Potensi Kemitraan Kunci dan Tata Kelola Aset
Menanggapi hal tersebut, Kepala KPKNL Gorontalo, Purwito, menyambut positif kolaborasi ini. Menurutnya, kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk memperkuat tata kelola, khususnya yang berkaitan dengan aset negara, piutang negara, pelayanan lelang, serta fungsi pengelolaan teknis lainnya.
Purwito menjelaskan bahwa pelaksanaan kerja sama ini wajib berjalan sesuai koridor hukum dan kewenangan instansi. BPJS Ketenagakerjaan berperan menyuplai validitas data dan informasi perusahaan penunggak, sementara KPKNL siap memberikan dukungan teknis sesuai tugas dan fungsinya apabila penanganan piutang atau aset tersebut masuk dalam cakupan kewenangan pengelolaan KPKNL.
Melalui kemitraan ini, mekanisme pertukaran informasi, konsultasi penyelesaian tunggakan, hingga pengawasan kepatuhan perusahaan di Provinsi Gorontalo diyakini akan berjalan jauh lebih efektif dan terukur. (*)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....