KemenHAM Dorong Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Menjangkau Masyarakat Desa
- 02 Okt 2026 12:11 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo, – Upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak berhenti pada aparatur dan Penggerak HAM. Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Sulawesi Tengah bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo mulai mendorong agar perlindungan serupa menjangkau pekerja informal hingga masyarakat di desa.
Dorongan itu mengemuka dalam sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang dirangkaikan dengan penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada sembilan Penggerak HAM di lingkungan Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah, Wilayah Kerja Sulawesi Utara dan Wilayah Kerja Gorontalo.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Sanco Simanullang, mengatakan jaminan sosial merupakan bagian penting dari perlindungan hak masyarakat. Karena itu, cakupan perlindungan perlu diperluas kepada pekerja yang selama ini belum tersentuh program jaminan sosial.
“Perlindungan hak asasi manusia itu salah satunya jaminan sosial. Setiap warga negara berhak mendapatkan jaminan sosial. Hal ini yang kami sampaikan pada kegiatan kemarin,” kata Sanco, Kamis, 1 Oktober 2026.
Ia menyoroti masih banyak pekerja informal yang perlu mendapatkan perlindungan, mulai dari petani, pedagang, pekerja bangunan, hingga pekerja lainnya yang berada di sektor bukan penerima upah.
Sanco mendorong KemenHAM ikut menggerakkan perluasan kepesertaan melalui jaringan Penggerak HAM dan desa binaan Sadar HAM. Menurutnya, sinergi tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, menyatakan pihaknya siap memperkuat kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengatakan, Penggerak HAM yang berada di desa memiliki posisi strategis untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat yang sulit dijangkau.
“Minimal kita usahakan 75 persen bisa masuk,” ujar Mangatas.
Ia juga menyampaikan rencana menerbitkan surat edaran kepada pemerintah kabupaten/kota di Gorontalo sebagai bagian dari upaya mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo berharap kerja sama tersebut dapat berkembang menjadi program yang terukur. Bahkan, ia membuka peluang agar capaian perlindungan jaminan sosial di lingkungan KemenHAM dapat diumumkan secara berkala.“Siapa tahu nanti secara nasional dimulai dari Gorontalo, bahwa ada menjadi target KPI (Key Performance Indicator) atau Indikator Kinerja Utama perlindungan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh Indonesia,”kata Sanco. (mcgoorntaloprov/rls/akp)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....