Saat Terjadi Bencana Kelompok Rentan Harus Menjadi Perhatian Khusus

  • 04 Sep 2026 07:08 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo – Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinsosdukcapil) Provinsi Gorontalo, Reflin Buata, menegaskan bahwa kelompok rentan merupakan masyarakat yang memiliki tingkat kerentanan fisik, psikologis, maupun sosial yang tinggi sehingga membutuhkan perhatian dan bantuan khusus ketika terjadi bencana.

Reflin menyebutkan beberapa kategori utama kelompok rentan, di antaranya lanjut usia (lansia), anak-anak, bayi dan balita, ibu hamil dan menyusui, penyandang disabilitas, serta kelompok masyarakat lainnya yang membutuhkan perlindungan khusus.

"Perlindungan terhadap kelompok rentan dalam penanggulangan bencana harus berlandaskan sejumlah prinsip utama," kata Reflin saat memaparkan materi pada diskusi kelompok terpumpun penyusunan dokumen penanggulangan bencana Provinsi Gorontalo, Kamis, 3 September 2026.

Kegiatan yang dilaksanakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Gorontalo tersebut berlangsung selama tiga hari, diawali dengan sosialisasi pada 1 September dan dilanjutkan dengan penyusunan dokumen pada 2–3 September 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Reflin Buata menyampaikan materi mengenai “Perlindungan Kelompok Rentan dalam Manajemen Bencana dari Tanggap Darurat hingga Pascabencana.”

Perlindungan kelompok rentan dalam penanggulangan bencana harus berlandaskan sejumlah prinsip utama, yaitu nondiskriminasi, yakni memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses bantuan secara merata tanpa memandang status sosial maupun kondisi fisik. Partisipatif, dengan melibatkan kelompok rentan atau perwakilannya dalam proses pengambilan keputusan. Dan menjaga martabat dan keamanan, termasuk perlindungan terhadap privasi serta keamanan fisik dan psikologis. Keempat, aksesibilitas, yaitu memastikan fasilitas maupun informasi kebencanaan dapat dijangkau dan dipahami oleh seluruh masyarakat.

Reflin juga menjelaskan sejumlah tahapan penting yang perlu diperhatikan dalam perlindungan kelompok rentan saat terjadi bencana, mulai dari evakuasi inklusif, manajemen pengungsian, hingga penyaluran bantuan yang spesifik sesuai kebutuhan kelompok rentan.

Selain itu, dalam pemaparannya turut dibahas berbagai tantangan yang sering dihadapi dalam penanganan kelompok rentan, salah satunya pendataan yang belum akurat atau terlambat sehingga dapat memengaruhi kecepatan dan ketepatan penanganan saat bencana terjadi.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, Reflin mendorong adanya pemutakhiran data berbasis komunitas sebelum bencana terjadi, pelatihan penanganan inklusif bagi relawan dan petugas kebencanaan, serta penyusunan dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) perlindungan kelompok rentan di setiap daerah.

Di akhir pemaparannya, Reflin menegaskan bahwa perlindungan kelompok rentan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemenuhan hak asasi manusia dalam manajemen bencana.

“Penanganan yang berhasil membutuhkan sinergi antara pemerintah, relawan, komunitas, serta partisipasi aktif kelompok rentan itu sendiri,” tutup Reflin. (mcgorontaloprov/owan)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....