RPB 2027–2031 Didorong Jadi Dasar Kebijakan Penanggulangan Bencana di Gorontalo
- 01 Sep 2026 14:32 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - DPRD Provinsi Gorontalo mendorong agar penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Provinsi Gorontalo Tahun 2027–2031 tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi pijakan utama dalam perumusan kebijakan, perencanaan program, pengawasan, hingga penganggaran penanggulangan bencana di daerah.
Dorongan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Moh. Abd. Ghalieb I. Lahidjun, dalam kegiatan Sosialisasi Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) tahun 2027–2031, Selasa, 1 September 2026.
Ghalieb menegaskan, DPRD melalui Komisi IV berkomitmen mengawal proses penyusunan RPB agar dokumen tersebut mampu menjawab persoalan kebencanaan secara menyeluruh, terukur dan berkelanjutan.
Menurutnya, penanggulangan bencana tidak boleh hanya berorientasi pada penanganan setelah bencana terjadi. Pemerintah perlu memperkuat langkah pencegahan dan mitigasi sejak dari hulu sehingga risiko bencana dapat dikurangi sejak awal.
“Penanggulangan bencana tidak boleh hanya bergerak ketika bencana terjadi. Kita harus membangun kekuatan dari hulu melalui regulasi, perencanaan, dan kebijakan yang terintegrasi, agar risiko bencana dapat kita cegah dan kurangi sejak awal,” ujar Ghalieb.
Ia mencontohkan persoalan yang ditemuinya saat melaksanakan reses di Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat. Masyarakat menyampaikan keluhan terkait minimnya bantuan bibit jagung sekaligus lambatnya penanganan tanggul yang rusak akibat banjir.
Menurut Ghalieb, kondisi tersebut menunjukkan adanya dilema dalam kebijakan pembangunan. Di satu sisi pemerintah mendorong peningkatan produksi pertanian, khususnya jagung, namun di sisi lain ekspansi lahan di kawasan hulu berpotensi memberikan tekanan terhadap lingkungan dan meningkatkan risiko banjir di wilayah hilir.
Karena itu, ia mendorong agar kebijakan pembangunan antar-OPD tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan menggunakan peta kerawanan dan risiko bencana sebagai salah satu rujukan utama dalam penyusunan program.
“Jangan sampai kebijakan di sektor pertanian, perkebunan maupun pengelolaan sumber daya alam justru tidak memperhatikan peta kerawanan bencana yang dimiliki BPBD,” tegasnya.
Hal yang sama, lanjut Ghalieb, perlu diperhatikan dalam rencana hilirisasi peternakan di Gorontalo yang membutuhkan jagung sebagai bahan baku pakan. Dengan besarnya kebutuhan tersebut, pemerintah perlu menghitung secara cermat potensi ekspansi lahan, daya dukung lingkungan serta dampaknya terhadap risiko bencana.
Menurutnya, kebijakan pembangunan harus mampu mempertemukan kepentingan ekonomi, ketahanan pangan dan perlindungan lingkungan.
Ghalieb juga menegaskan bahwa Komisi IV DPRD tidak ingin pembahasan kebencanaan hanya berorientasi pada penambahan anggaran untuk kegiatan yang bersifat seremonial. Sebaliknya, anggaran harus diarahkan pada program yang menyentuh akar persoalan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Kami meminta dukungan berupa gagasan yang komprehensif untuk penyelesaian kebencanaan secara menyeluruh dari hulu sampai hilir,” katanya.
Ia mengatakan, Komisi IV sebelumnya telah mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo, termasuk dalam pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), agar penyusunan RPB segera dirumuskan.
Ghalieb menyebutkan, dukungan anggaran untuk penyusunan dokumen tersebut telah masuk dalam pembahasan anggaran sehingga proses penyusunannya dapat dilaksanakan secara bersama-sama.
Setelah dokumen RPB selesai disusun, Komisi IV juga meminta BPBD untuk terus melakukan komunikasi dan pertemuan teknis dengan DPRD. Hal tersebut dinilai penting agar legislatif dapat terlibat secara langsung dalam mencari solusi terhadap berbagai persoalan kebencanaan di Provinsi Gorontalo.
“Kami meminta pihak BPBD agar secara intens berdiskusi dengan kita, menggelar pertemuan-pertemuan teknis, termasuk agar Komisi IV dapat ikut terlibat secara langsung dalam menyelesaikan masalah-masalah yang berhubungan dengan kebencanaan di Provinsi Gorontalo,” jelasnya.
Ghalieb berharap proses penyusunan RPB 2027–2031 mampu menghasilkan dokumen yang benar-benar menjawab harapan masyarakat serta menjadi dasar kuat dalam menentukan program penanggulangan bencana.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai menyusun Dokumen RPB Tahun 2027–2031 sebagai acuan utama dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana selama lima tahun ke depan.
Staf Ahli Gubernur Gorontalo Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan, H. Risjon Sunge, mengatakan RPB 2027–2031 harus menjadi pedoman dalam menentukan arah kebijakan penanggulangan bencana di Provinsi Gorontalo.
Menurutnya, terdapat empat fokus utama yang perlu menjadi perhatian, yakni penguatan pencegahan dan mitigasi, peningkatan kesiapsiagaan masyarakat, percepatan dan ketepatan respons saat bencana, serta pemulihan dan rekonstruksi pascabencana.
“Fokus kita adalah restorasi hulu. Restorasi hulu-hulu sungai dan penguatan lereng,” ujar Risjon.
Ia menjelaskan, dalam menghadapi potensi kemarau panjang, pemerintah juga perlu memperkuat ketahanan pangan sekaligus menyiapkan infrastruktur cadangan air, seperti embung dan sumur bor.
Selain itu, Risjon meminta BPBD bersama OPD teknis melakukan pemetaan kembali terhadap wilayah-wilayah yang rawan bencana, khususnya banjir. Pemetaan tersebut harus didukung data riil di lapangan sehingga program mitigasi yang disusun benar-benar tepat sasaran.
“Pemetaan risiko harus akurat. BPBD bersama seluruh OPD teknis harus memetakan kembali wilayah-wilayah rawan bencana banjir dengan didukung data riil di lapangan,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari OPD Provinsi Gorontalo, instansi vertikal, BPBD kabupaten/kota, dunia usaha, perguruan tinggi, Forum Pengurangan Risiko Bencana (PRB), kelompok masyarakat, tokoh masyarakat hingga media massa.
Forum tersebut juga menghadirkan unsur BNPB, tenaga ahli/pakar, OPD terkait seperti Bappeda dan Badan Keuangan, serta akademisi sebagai narasumber.
Melalui kegiatan tersebut, seluruh pemangku kepentingan didorong untuk menyamakan persepsi, menyampaikan masukan berdasarkan kondisi lapangan, serta memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam penyusunan RPB.
RPB 2027–2031 diharapkan nantinya mampu mengintegrasikan seluruh tahapan penanggulangan bencana, mulai dari pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat hingga pemulihan dan rekonstruksi.
Dengan demikian, penanggulangan bencana di Gorontalo tidak lagi hanya bersifat reaktif setelah bencana terjadi, tetapi lebih mengedepankan pendekatan preventif, berbasis risiko, terukur dan berkelanjutan. (mcgorontaloprov/ppid)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....