Ridwan Monoarfa dan Obon Tabroni Bahas RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
- 03 Okt 2026 11:38 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Dua mantan aktivis buruh yang kini menjadi legislator, Obon Tabroni dan Ridwan Monoarfa, bertemu di kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, untuk membahas perkembangan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.
Obon Tabroni merupakan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Gerindra, sementara Ridwan Monoarfa merupakan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Pertemuan tersebut diawali dengan salat Jumat bersama di Masjid Baiturrahman, kemudian dilanjutkan makan siang dan diskusi mengenai isu ketenagakerjaan.
Pertemuan itu sekaligus menjadi momentum mengenang perjalanan keduanya dalam gerakan buruh. Sekitar 15 tahun lalu, keduanya pernah aktif mengonsolidasikan perjuangan pekerja melalui Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Dalam diskusi, Obon memaparkan sejumlah materi yang berkaitan dengan pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Di antaranya perbandingan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan aturan dalam rezim Omnibus Law.
Pembahasan juga mencakup sejumlah isu ketenagakerjaan, seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, alih daya atau outsourcing, pengupahan, pesangon, dan pemagangan. Usulan penyesuaian jam kerja menjadi 45 jam per minggu dari kalangan pengusaha turut menjadi salah satu topik yang dibicarakan.
Selain itu, perhatian diberikan terhadap penguatan perlindungan bagi pekerja perempuan, pekerja rentan, serta penyandang disabilitas.
Ridwan Monoarfa mengatakan, pembahasan RUU tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan negara hadir dalam menciptakan keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan hak pekerja.
Menurut Ridwan, pengalaman Obon sebagai mantan aktivis buruh dapat menjadi perspektif dalam proses legislasi, khususnya untuk memahami persoalan hubungan industrial berdasarkan pengalaman langsung di lapangan.
Ia juga menilai perubahan ruang perjuangan dari gerakan buruh menuju parlemen tidak seharusnya menghilangkan kepedulian terhadap persoalan pekerja dan masyarakat.
Ridwan menegaskan, representasi kepentingan pekerja di parlemen tidak hanya ditentukan oleh latar belakang sebagai aktivis buruh. Integritas, kapasitas, dan konsistensi dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat juga menjadi bagian penting.
Ia berharap pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, serta pemangku kepentingan lainnya.
Menurutnya, regulasi ketenagakerjaan perlu memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.
Pertemuan Ridwan dan Obon tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga refleksi atas perjalanan perjuangan buruh yang kini berlanjut melalui jalur legislasi dan kebijakan publik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....