Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Minta Rincian Biaya Pengurusan IPR
- 22 Sep 2026 14:06 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo meminta rincian tertulis seluruh komponen biaya dan kewajiban dalam pengurusan Izin Pertambangan Rakyat atau IPR, menyusul adanya informasi bahwa akumulasi kewajiban dapat mencapai sekitar 29 hingga 31 persen.
Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU bersama stakeholder di Ruang Rapat Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo, Senin 21 September 2026.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, H. Suyuti, mengatakan rincian tersebut diperlukan agar DPRD dapat mengetahui secara jelas sumber dan dasar dari setiap komponen biaya yang menjadi kewajiban pemohon IPR.
“Kami minta secara tertulis supaya kami bisa pelajari. Karena kalau kita membahas ini sekarang, semua yang punya kepentingan tidak ada. Kami minta uraian, rincian, sampai jatuh di 31 persen,” ujar Suyuti.
Menurutnya, angka tersebut perlu dikaji lebih lanjut sebelum DPRD meminta penjelasan kepada organisasi perangkat daerah atau OPD terkait.
“Yang membuat jadi berat kalau saya tanggapi tadi itu, 31 persen itu. Makanya berikan kami secara tertulis uraian supaya kami bisa analisa dan kami akan sampaikan kepada OPD kenapa bisa ada ini, kenapa bisa ada ini,” katanya.
Selain persoalan biaya, RDPU juga membahas sejumlah kendala lain dalam pengurusan IPR, seperti status kawasan, jaminan reklamasi, pajak dan retribusi, PNBP, mekanisme penjualan hasil tambang serta penggunaan alat berat.
Anggota Komisi II, Limonu Hippy, turut menyoroti besarnya kebutuhan biaya awal, khususnya komponen jaminan reklamasi. Dalam rapat disebutkan nilai jaminan reklamasi sekitar Rp252 juta per hektare.
Dengan asumsi lahan seluas 10 hektare, nilai tersebut mencapai sekitar Rp2,52 miliar. Besarnya kebutuhan biaya awal tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena IPR ditujukan bagi masyarakat dan penambang rakyat.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail, menekankan pentingnya kejelasan mengenai kewajiban yang menjadi penerimaan daerah maupun pemerintah pusat. Ia menjelaskan, penerimaan retribusi yang menjadi kewenangan daerah masuk melalui rekening resmi pemerintah daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah.
Komisi II juga berencana melakukan kunjungan lapangan ke Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo untuk melihat secara langsung kondisi kegiatan dan persoalan yang dihadapi penambang.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, mengatakan seluruh persoalan yang disampaikan dalam RDPU telah dicatat dan akan ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama OPD terkait.
“Kami dari Komisi II sangat berharap ini koperasi ini satu-satunya yang betul-betul kami lihat sudah bergerak, sudah ada wujudnya… karena itu kami akan terus menjaga koperasi ini tumbuh sehat dan segala hambatannya yang dirasakan kami akan dialogkan, sehingga koperasi ini menjadi model,” ujar Ridwan.
Komisi II selanjutnya akan mendalami rincian biaya, status kawasan, jaminan reklamasi, pajak dan retribusi, PNBP, mekanisme penjualan hasil tambang, penggunaan alat berat serta aspek keselamatan dan lingkungan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai kendala pengurusan IPR sekaligus memastikan pelaksanaan pertambangan rakyat berjalan sesuai ketentuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....