RDP Komisi III Deprov Gorontalo, Progres Kantor Bupati Pohuwato Baru 12 Persen

  • 08 Sep 2026 11:52 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo — Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo menyoroti lambannya progres pembangunan Kantor Bupati Pohuwato. Hingga saat ini, realisasi pekerjaan baru mencapai sekitar 12 persen atau mengalami deviasi sekitar 8 persen dari target.

Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo bersama Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Gorontalo, tim ahli serta pihak terkait. Senin 7 September 2026.

Pembangunan Kantor Bupati Pohuwato menjadi perhatian DPRD karena proyek senilai sekitar Rp37 miliar tersebut ditargetkan rampung sesuai masa kontrak pada 31 Desember 2026.

Kepala Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Gorontalo, Dwiatma Singgih Raharja Sabaris, menjelaskan keterlambatan pekerjaan dipengaruhi sejumlah kendala teknis di lapangan.

Menurutnya, persoalan utama yang dihadapi penyedia jasa adalah keterbatasan tenaga kerja serta kekurangan sejumlah material, seperti batu bata dan papan untuk kebutuhan staging.

“Yang paling utama memang masih ada kekurangan tenaga kerja. Ada juga beberapa kekurangan material seperti batu bata dan papan untuk staging. Kekurangan tenaga dan material tersebut mengakibatkan progres pekerjaan belum mencapai target,” jelas Dwiatma.

Dwiatma mengatakan pihak balai sebelumnya telah melakukan evaluasi bersama penyedia jasa untuk mempertanyakan komitmen dalam mempercepat pekerjaan.

Dari hasil evaluasi tersebut, penyedia jasa telah menyusun action plan untuk mengejar ketertinggalan. Dalam dua minggu, progres pekerjaan ditargetkan meningkat sekitar tujuh persen.

“Penyedia sudah membuat action plan. Dalam dua minggu ini ditargetkan progres bisa meningkat sekitar 7 persen. Kami akan monitor pelaksanaan dari action plan yang sudah dijanjikan,” ujarnya.

Ia menegaskan, capaian penyedia akan terus dievaluasi. Apabila target yang telah disepakati tidak terpenuhi, proyek akan masuk ke tahapan penanganan kontrak kritis sesuai ketentuan kontrak dan SOP.

“Kalau sampai batas waktu yang disepakati target belum tercapai, maka kontrak ini akan masuk dalam fase penanganan kontrak kritis. Penanganannya tentu sesuai ketentuan kontrak dan SOP yang berlaku,” tegasnya.

Jika tahapan penanganan kontrak kritis tidak mampu memulihkan kondisi proyek, konsekuensi terburuk dapat berupa pemutusan kontrak dan sanksi blacklist terhadap penyedia jasa.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tulie, menegaskan pihaknya akan terus mengawal pembangunan Kantor Bupati Pohuwato agar keterlambatan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Berdasarkan hasil kunjungan dan verifikasi lapangan, Espin menyebut progres pembangunan masih jauh dari harapan. Karena itu, Komisi III merekomendasikan penambahan tenaga kerja, pelaksanaan lembur, percepatan penyediaan material dan pengendalian yang lebih ketat.

“Kami melihat progres fisiknya masih sangat rendah dan tidak sesuai dengan target. Karena itu, kami memberikan sejumlah rekomendasi, termasuk penambahan tenaga kerja, pelaksanaan lembur, percepatan penyediaan material, serta pengendalian yang lebih ketat terhadap penyedia jasa,” kata Espin.

Espin menegaskan Komisi III tidak ingin pembangunan Kantor Bupati Pohuwato berujung pada pemutusan kontrak. Sebab, kondisi tersebut dinilai berpotensi menjadi beban bagi APBD.

“Kami tidak ingin pembangunan Kantor Bupati Pohuwato ini bermasalah sampai terjadi putus kontrak. Kalau itu terjadi, tentunya akan menjadi beban bagi APBD,” tegasnya.

Komisi III memastikan akan kembali turun ke lapangan untuk memantau pelaksanaan action plan yang telah disampaikan penyedia jasa hingga proyek tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....