DPRD Gorut Setujui Ranperda Penataan Perangkat Daerah
- 04 Agt 2026 09:50 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, GORONTALO – Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dengan agenda Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Ranperda tersebut merupakan usul inisiatif eksekutif. Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Gorontalo Utara.
Dalam sambutannya, Bupati Thariq Modanggu mengatakan perubahan struktur perangkat daerah merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, adaptif, dan responsif terhadap dinamika pembangunan serta kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, penataan perangkat daerah tidak sekadar mengubah nomenklatur atau menggabungkan organisasi. Langkah tersebut bertujuan memperkuat kelembagaan pemerintah daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, memperjelas pembagian urusan pemerintahan, serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya aparatur dan anggaran daerah.
"Penataan ini diharapkan mampu menciptakan organisasi perangkat daerah yang lebih proporsional, ramping namun kaya fungsi, mengurangi tumpang tindih kewenangan, mempercepat pengambilan keputusan, memperkuat akuntabilitas kinerja, serta meningkatkan efisiensi belanja birokrasi sehingga anggaran dapat lebih difokuskan pada program-program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat," ujar Thariq.
Ia menjelaskan penyusunan Ranperda tersebut telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyusunannya juga mempertimbangkan hasil evaluasi kelembagaan, efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan, beban kerja organisasi, kemampuan keuangan daerah, serta kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sebelum penataan dilakukan, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara memiliki 31 perangkat daerah yang terdiri atas dua sekretariat, satu inspektorat, lima badan, dan 23 dinas. Melalui Ranperda ini, jumlah perangkat daerah akan disesuaikan menjadi 22, yang terdiri atas dua sekretariat, satu inspektorat, lima badan, dan 14 dinas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....