Sudah Disepakati, Instansi Pemkab Gorontalo Berkurang dari 32 Menjadi 24 OPD
- 30 Jun 2026 01:22 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Setelah melalui proses yang cukup panjang, Pemerintah bersama DPRD Kabupaten Gorontalo menyepakati perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SOTK). Kesepakatan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna Tingkat II yang berlangsung di Gedung Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin 29 Juni 2026.
Dalam perubahan regulasi tersebut, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sebelumnya berjumlah 32, dirampingkan menjadi 24 OPD saja. Perampingan ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik. Struktur organisasi pemerintah daerah kini terdiri atas dua sekretariat, satu inspektorat, lima badan, dan 16 dinas.
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi mengatakan, perubahan SOTK disusun berdasarkan kajian akademis, evaluasi penyelenggaraan pemerintahan, pemetaan urusan pemerintahan, serta prinsip organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran.
"Perubahan ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam membangun birokrasi yang lebih efektif, efisien, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik," ujar Sofyan.
Menurutnya, penataan organisasi bertujuan meningkatkan efektivitas kelembagaan, mempercepat pelayanan kepada masyarakat, serta menghilangkan tumpang tindih kewenangan antarperangkat daerah agar kinerja pemerintahan semakin terukur.
Usai pengesahan perda tersebut, Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan menindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Bupati mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi perangkat daerah. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan penyesuaian analisis jabatan dan beban kerja, serta dokumen perencanaan dan penganggaran.
Bupati turut mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap menjaga profesionalisme selama proses transisi berlangsung. Penataan personel, kata dia, akan dilakukan secara objektif melalui sistem merit dengan mempertimbangkan kompetensi, kualifikasi, dan rekam jejak kinerja.
"Mari jadikan perubahan ini sebagai momentum membangun birokrasi yang lebih lincah, inovatif, dan responsif sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, mudah, dan berkualitas," tutup Sofyan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....