Pansus Deprov Gorontalo Bahas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- 23 Jun 2026 18:01 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo – Panitia Khusus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Provinsi Gorontalo terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat Pansus tersebut berlangsung di Ruang Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 Juni 2026.
Dalam rapat lanjutan, pansus membahas persiapan pembahasan pasal demi pasal guna menyempurnakan materi ranperda yang akan menjadi dasar dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Ketua Panitia Khusus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Provinsi Gorontalo, Sun Biki, mengatakan terdapat sejumlah substansi utama yang menjadi perhatian dalam pembahasan, terutama terkait upaya memaksimalkan pendapatan daerah.
“Terutama substansinya ada lima hal bagaimana memaksimalkan pendapatan daerah dari pajak air permukaan, yang kedua memaksimalkan pendapatan daerah dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor, yang ketiga memaksimalkan pendapatan daerah dari pajak alat-alat berat, yang keempat dari aset daerah dan yang terutama dari iuran pertambangan rakyat,” ujar Sun Biki.

Ia menjelaskan, selain membahas substansi yang berkaitan dengan pasal-pasal dalam ranperda, pansus juga membicarakan agenda lanjutan, termasuk rencana konsultasi ke Manado terkait pembahasan iuran pertambangan rakyat.
Sun Biki menambahkan, hasil kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri sebelumnya memberikan arahan agar setiap ketentuan dalam perda tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan kementerian.
“Jangan ada perda atau pasal-pasal yang dicantumkan di dalam perda ini bertentangan dengan aturan di atasnya. Berikutnya perda ini diharapkan tidak hanya berada di atas kertas tetapi setelah ditetapkan bisa dilaksanakan secara maksimal,” jelasnya.
Sementara itu, dari hasil koordinasi dengan Kementerian ESDM, pemanfaatan iuran pertambangan rakyat diarahkan untuk mendukung pemulihan lingkungan yang terdampak aktivitas pertambangan, seperti penanganan banjir dan perbaikan lingkungan yang mengalami kerusakan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....