Ramdan Liputo Usulkan Perda Penanganan Perilaku Menyimpang LGBT di Gorontalo

  • 15 Jul 2026 08:31 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Ramdan Liputo, mengusulkan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penanganan perilaku yang menurutnya bertentangan dengan norma agama dan sosial, termasuk yang ia sebut sebagai perilaku LGBT.

Usulan tersebut disampaikan Ramdan usai Rapat Paripurna ke-94 DPRD Provinsi Gorontalo dengan agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2027 oleh Gubernur Gorontalo, Senin 13 Juli 2026.

Menurut Ramdan, gagasan penyusunan perda tersebut berangkat dari aspirasi masyarakat dan sejumlah organisasi kemasyarakatan yang diterimanya, baik saat kegiatan reses maupun melalui pertemuan langsung di DPRD Provinsi Gorontalo.

"Ini merupakan aspirasi dari masyarakat secara umum dan beberapa organisasi kemasyarakatan yang menyampaikan langsung kepada kami, baik di kantor maupun saat reses," ujarnya.

Ia mengatakan, selain menerima aspirasi masyarakat, dirinya juga mencermati berbagai konten di media sosial yang menurutnya menampilkan perilaku yang tidak sesuai dengan norma agama.

Ramdan menjelaskan, DPRD Provinsi Gorontalo sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi berupa imbauan kepada pemerintah daerah dan aparat kepolisian agar tidak memberikan izin terhadap kegiatan yang dinilai bertentangan dengan norma agama.

Namun, menurutnya, imbauan tersebut dinilai belum cukup sehingga diperlukan regulasi daerah yang memiliki kekuatan hukum lebih mengikat.

"Selama ini baru sebatas imbauan. Karena itu diperlukan regulasi khusus berupa perda agar menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan aparat dalam mengambil langkah sesuai kewenangannya," katanya.

Ramdan juga menyebut usulan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2025 yang menurutnya memuat pengaturan mengenai ancaman nonmiliter. Ia menilai regulasi di tingkat daerah diperlukan sebagai bentuk tindak lanjut terhadap kebijakan pemerintah pusat.

Ia berharap usulan penyusunan perda tersebut dapat dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....